Kabar terbaru pembunuhan guru SD Depok

Photo of author

By AdminTekno

Arifianti (41 tahun), wanita yang merupakan guru SD swasta di Depok, ditemukan tewas di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Sabtu malam (6/12), dalam kondisi tangan terikat.

Sudah lebih dari satu bulan berlalu, namun hingga kini pelaku pembunuhan tersebut masih belum ditemukan.

Terduga pelaku adalah teman dekat korban, bukan mantan suami korban.

“Kami sudah mengirim surat pemanggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir. Ternyata sudah tidak ada di rumah sejak setelah kasus ini viral,” ujar Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby, Senin (26/1).

Ia menegaskan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Robby juga meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan pelaku yang disebut-sebut sebagai mantan suami korban.

“Bukan mantan suami. Pelaku masih kita buru dengan status DPO. Diduga pelaku adalah teman dekat korban,” tegasnya.

Pihak kepolisian akan terus memberikan pembaruan informasi agar penanganan kasus ini tidak simpang siur dan dapat terungkap secara terang-benderang.

Guru SD Depok Tewas Terikat: Pembunuh Belum Tertangkap, Polisi Keluarkan DPO

Terduga pelaku pembunuhan Arifianti (41) Guru SD swasta di Depok , yang ditemukan tewas dengan tangan terikat, di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (6/12) malam, hingga kini belum tertangkap.

Polisi sudah mengantongi identitas terduga pelaku dan mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sampai sekarang belum tertangkap, sudah kami terbitkan DPO-nya,” kata Kapolsek Gunung Putri KP Aulia Robby Kartika Putra saat dikonfirmasi, Minggu (4/1).

Namun Aulia belum mengungkap identitas pelaku itu.

Tampang Pembunuh Guru SD Depok yang Sudah 3 Bulan Buron

Pelaku pembunuhan guru SD di Depok Arifianti (41 tahun) masih buron hingga saat ini. Arifianti ditemukan tewas di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (6/12) malam dengan kondisi tangan terikat.

Sudah tiga bulan pelakunya belum juga tertangkap. Kini polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk pelaku bernama Muhammad Syamun Al Ghozi itu.

Dalam poster DPO yang diterima kumparan, tertulis Syamun lahir di Kebumen pada 16 Februari 1999. Pria itu diperkarakan dengan Pasal 458 KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Syamun tertulis beralamat di Jalan Cemara 1, Baktijaya, Sukmajaya, Kota Depok.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby membenarkan informasi dalam poster tersebut. Ia bilang pelaku masih berstatus DPO.

“Iya betul, itu pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (15/3).

Polisi meminta masyarakat menghubungi penyidik Polsek Gunung Putri bila mengetahui keberadaannya melalui nomor telepon 021-8671405 atau lewat WhatsApp 081314649848. Bisa juga melaporkan lewat call center Polri di 110.

Leave a Comment