Komisi III DPR bentuk panja kasus Andrie Yunus, minta Polri-TNI bersinergi

Photo of author

By AdminTekno

Komisi III DPR membentuk panitia kerja (panja) dalam mengawal kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Komisi III mengapresiasi Polri yang sudah mengungkap kasus ini. Mereka berharap Polri berkoordinasi dengan TNI karena 4 pelaku adalah anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.

Mereka berinisial NDP (berpangkat Kapten), SL (berpangkat Lettu), BHW (berpangkat Lettu), dan ES (berpangkat Serda). Mereka saat ini ditahan di Pomdam Jaya.

“Komisi III menyetujui pembentukan panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta, Rabu (18/3).

Habiburokhman menuturkan, Komisi III mendorong Polri dan TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Selain itu Komisi III meminta LPSK segera memfasilitasi pelindungan menyeluruh terhadap Andrie Yunus, KontraS hingga keluarganya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Komisi III meminta LPSK bersama Kemenkes dan Kemenkeu untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pemulihan kesehatan Andrie Yunus,” kata Habiburokhman.

Komisi III aan terus mengawal kasus ini. Panja dibentuk untuk mengetahui motif penyiraman air keras termasuk dugaan ada perintah atau tidak.

Leave a Comment