Keenan Nasution lanjutkan perkara Nuansa Bening usai Vidi Aldiano wafat: Ada pihak yang masih hidup

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Keenan Nasution tetap menuntut royalti lagu “Nuansa Bening”, meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia.
  • Gugatan sebelumnya sempat ditolak pengadilan, namun kini perkara berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung.
  • Jika gugatan dikabulkan, maka kewajiban bisa dibebankan kepada ahli waris Vidi.

Polemik royalti lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan musisi legendaris Keenan Nasution terus bergulir, bahkan setelah berpulangnya penyanyi Vidi Aldiano. Keenan Nasution, pencipta asli lagu ikonik tersebut, tetap teguh melanjutkan tuntutannya atas hak royalti, meski kini fokus target gugatan telah bergeser dari almarhum Vidi.

Persoalan hukum ini diketahui sempat menjadi beban pikiran bagi Vidi Aldiano selama ia berjuang melawan pengobatan kanker ginjal. Hal ini diungkapkan oleh sahabat dekatnya, Raffi Ahmad. “Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing. Aku bilang sama Vidi ‘pokoknya Vidi Insya Allah enggak kenapa-kenapa, enggak usah takut’ karena kan dia digugat berapa puluh miliar,” kenang Raffi, menggambarkan betapa seriusnya kasus gugatan royalti ini bagi Vidi.

Lagu “Nuansa Bening” pertama kali dirilis pada tahun 1978 sebagai karya hit orisinal Keenan Nasution. Pada tahun 2008, Vidi Aldiano merilis aransemen ulang lagu tersebut dalam album debutnya, “Pelangi di Malam Hari,” yang kemudian menjadi sangat populer. Keenan dan Rudi menganggap bahwa Vidi telah membawakan lagu tersebut secara komersial tanpa izin selama kurang lebih 16 tahun, yang menjadi dasar tuntutan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar. Bahkan, pihak Keenan sempat mengajukan permohonan penyitaan aset, termasuk rumah Vidi, sebagai jaminan.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada November 2025 memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi Aldiano. Artinya, gugatan Keenan dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai cacat formil atau kurang pihak. Keputusan ini sempat menghentikan langkah hukum Keenan di tingkat pertama.

Meskipun Vidi telah meninggal dunia, kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, menegaskan bahwa perkara ini tidak serta merta gugur. Menurutnya, dalam hukum perdata, meninggalnya pihak tergugat tidak secara otomatis mengakhiri kasus, berbeda dengan perkara pidana. “Secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh pada perkara tersebut, tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur,” jelas Minola.

Minola juga menerangkan bahwa dalam gugatan yang diajukan, tergugat bukan hanya almarhum Vidi, tetapi juga ada pihak lain yang masih hidup, yaitu ayah Vidi, Herry Kiss. “Apalagi kan dalam gugatan yang kita ajukan ini tergugatnya almarhum Vidi dan Herry Kiss, ada pihak lain yang masih hidup,” tambahnya.

Saat ini, perkara royalti lagu Nuansa Bening telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. Minola memastikan bahwa proses kasasi ini akan terus berjalan dan tidak akan gugur. Jika nantinya Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Keenan, maka kewajiban pembayaran akan dibebankan kepada ahli waris. “Jika putusan mengabulkan ada kewajiban yang harus dilakukan oleh tergugat, karena tergugatnya sudah meninggal dunia, maka kewajiban ada pada ahli waris,” kata Minola. Ia menambahkan, “Ahli waris tidak hanya mewarisi kekayaan tapi juga utang. Ini yang melandasi bahwa proses kasasinya itu masih tetap berjalan.”

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Leave a Comment