
KPK mengungkap alasannya kembali menjadikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tahanan rutan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan salah satu alasannya adalah Yaqut telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (24/3).
Yaqut ditahan KPK setelah terjerat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Selain itu soal pemeriksaan, Asep menambahkan, dalam waktu dekat KPK juga akan mengumumkan perkembangan terbaru dalam penanganan kasus kuota haji.
“Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini. Ditunggu saja besok ya progresnya dan tentunya kita akan konpers (konferensi pers) lagi besok,” jelas Asep.
Kini, Yaqut telah kembali ditahan sebagai tahanan rutan. Yaqut mengaku bersyukur bisa sempat ber-Lebaran di rumah bersama keluarganya.
“Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK mengalihkan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu. Pengalihan penahanan itu atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permohonan itu kemudian dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Gus Yaqut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus pengaturan kuota haji ini terjadi pada 2023 dan 2024. Kuota haji diduga diatur sedemikian rupa dengan imbalan fee.
Praktik permintaan uang fee dilakukan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) alias biro travel haji. Kemudian biaya itu dibebankan para PIHK kepada jemaah calon haji khusus di dalam harga paket.
Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan besar dalam pengaturan kuota haji tersebut. KPK menyebut ada sejumlah fee yang mengalir pada keduanya. Namun, KPK belum merinci nilai pastinya.
Gus Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar pasal UU Tipikor terkait kerugian negara. Menurut KPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.
Pada saat penahanan, Gus Yaqut menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kuota haji. Dia mengaku tindakannya semata untuk keselamatan jemaah.
Sementara, Gus Alex juga mengaku telah menyampaikan banyak hal ke penyidik. Hal tersebut diharapkannya bisa mengungkap kebenaran.
Gus Alex juga menegaskan tak ada perintah yang didapatnya dari Gus Yaqut dalam dugaan rasuah ini.