
KPK merespons upaya permohonan pengalihan penahanan yang diajukan mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel. Noel meminta agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kewenangan penahanan Noel saat ini berada pada majelis hakim. Sebab, status Noel sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan K3 di Kemnaker.
“Sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, maka tanggung jawab yuridis penahanan beralih dari Penuntut Umum ke Hakim,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (25/3).
Adapun informasi mengenai rencana pengajuan permohonan pengalihan penahanan ini disampaikan oleh pengacara Noel, Aziz Yanuar.

Pengajuan permohonan ini dilakukan Noel setelah KPK mengalihkan penahanan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menjadi tahanan rumah.
“Rencana gitu (akan mengajukan permohonan pengalihan penahanan),” kata Aziz saat dihubungi, Senin (23/3).
Aziz bilang, dikabulkannya permohonan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah menjadi suatu hal yang tak biasa dilakukan oleh KPK. Hal tersebut pun jadi menginspirasinya untuk mengikuti jejak Gus Yaqut.
“Iya anomali,” ucap Aziz. Dia menjawab pertanyaan apakah pengajuan pengalihan penahanan ini dilakukan setelah melihat keputusan KPK yang menjadikan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah.

Menurut Aziz, permohonan ini diajukan juga karena kliennya ingin merayakan Paskah. Selain itu, Noel juga mesti menjalani pengobatan atas masalah kesehatan yang dialaminya.
“Karena Paskah. Kemudian menurut dokter ia harus ada tindakan medis kecil di kepala yang mengharuskan menginap di rumah sakit, ada perawatan,” terang Aziz.
Sebelumnya, KPK memang melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3). Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Pada Senin (23/3) kemarin, KPK akhirnya kembali mengembalikan status Yaqut menjadi tahanan Rutan. Sebelum ditahan, Yaqut terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.