Sopir taksi listrik yang nyemplung di kolam Bundaran HI tak ditahan

Photo of author

By AdminTekno

Sebuah insiden tak terduga mengejutkan warga Jakarta Pusat pada Rabu (25/3) pagi, ketika sebuah taksi listrik secara dramatis menabrak pembatas jalan dan kemudian terjun bebas ke dalam kolam Bundaran Hotel Indonesia (HI). Peristiwa ini segera menarik perhatian banyak pihak di pusat kota.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi identitas pengemudi berinisial KJS. KJS merupakan seorang sopir taksi online yang diketahui baru sekitar tiga bulan mengoperasikan unit taksi listrik berjenis BYD berwarna hitam tersebut. Menurut Ojo, insiden bermula saat kendaraan melaju di Jalan MH Thamrin menuju arah Utara wilayah Jakarta Pusat.

Setibanya di lokasi kejadian, tepat di area Bundaran HI, KJS diduga mengalami kelalaian berkendara atau kurang hati-hati, sehingga kehilangan kendali atas kendaraannya dengan nomor polisi B-1276-UNT. Mobil tersebut kemudian menabrak pembatas jalan, terpental, dan akhirnya terperosok ke dalam kolam ikonik tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian memastikan bahwa pengemudi tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian, seperti yang diungkapkan Ojo.

Meskipun dramatis, insiden kecelakaan ini beruntung tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. AKBP Ojo Ruslani menegaskan bahwa tidak ada penumpang di dalam taksi listrik tersebut saat kejadian, sehingga tidak ada korban luka. Namun, kerugian material cukup signifikan, terlihat dari kerusakan serius pada bagian bodi depan mobil BYD, serta kerusakan pada pembatas jalan dan trotoar di sekitar lokasi sebagai imbas kejadian tersebut.

Atas insiden ini, pengemudi dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut dengan jelas menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).” Hal ini menunjukkan seriusnya konsekuensi dari kelalaian berkendara.

Meskipun demikian, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa pengemudi tidak dilakukan penahanan. Sebagai konsekuensi dari kelalaian berkendara, KJS diwajibkan untuk bertanggung jawab atas penggantian biaya kerusakan sarana umum yang terdampak, termasuk pembatas jalan dan trotoar, yang perhitungannya akan ditentukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Insiden ini menjadi pelajaran penting akan urgensi kehati-hatian dalam berkendara di jalan raya.

Leave a Comment