Kita Tekno – Pembunuhan terhadap cucu seniman Betawi legendaris Mpok Nori, Dewhinta Anggary (37) menjadi sorotan publik.
Dewhinta dibunuh oleh mantan suami sirinya, Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad (49) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal dari Irak.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah jenazah Dewhinta ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di rumah kontrakan tempat tinggalnya di wilayah Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (21/3/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Pihak kepolisian berhasil menangkap Fuad di dalam bus Ketika sedang melarikan diri ke luar kota.
Pemicu pembunuhan diduga karena kecemburuan tersangka terhadap korban yang memiliki hubungan dengan pria lain.
Berdasarkan rangkuman dari TribunJakarta.com, terdapat lima fakta pembunuhan cucu Mpok Nori itu.
Mulai dari hasil rekaman CCTV hingga hukuman terhadap ancaman hukuman terhadap tersangka.
Berikut 5 fakta kasus pembunuhan cucu Mpok Nori:
1. Pelaku Ambil Pisau
Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Fechy J Ataupah mengungkapkan, hasil analisa CCTV menunjukkan bahwa pelaku terlihat mondar-mandir di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menyebut pelaku mengambil pisau di tempat tinggalnya lalu menuju ke rumah kontrakan korban. Pisau itulah yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Dasar penyidikan ini kami ambil dari penelusuran CCTV di mana pelaku terekam beberapa kali bolak balik ke TKP. Dari temuan tersebut, pelaku didapati kembali ke tempat tinggalnya untuk mengambil pisau yang diduga digunakan sebagai alat untuk membunuh korban,” kata Fechy, Senin (23/3/2026).
Polisi juga menemukan ada jeda waktu yang cukup lama saat pelaku pulang ke rumah dan kembali ke TKP.
2. Niat Kabur ke Irak
Fechy mengungkapkan, pelaku berniat kabur ke wilayah Sumatera sebelum kembali ke Irak. Namun, upaya itu gagal karena ia lebih dulu ditangkap polisi.
“Sambil menunggu situasi tenang, tersangka berniat bersembunyi terlebih dahulu di Sumatera,” ungkap dia.
Setalah keberadaannya teridentifikasi, pelaku berhasil ditangkap di sebuah bus di ruas Jalan Tol Tangerang-Merak KM 68, Sabtu siang.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

3. Terbakar Api Cemburu
Kepada polisi, RTFJ mengaku kerap memergoki korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain. Keduanya pun terlibat keributan hingga berujung aksi pembunuhan.
“Tersangka mengaku beberapa kali memergoki korban sedang menjalin hubungan dengan pria lain,” ungkap Panit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Fechy J Ataupah, Senin (23/2/2026).
“Hingga akhirnya terjadi keributan dan perkelahian antara tersangka dan korban yang menyebabkan korban tewas dengan luka senjata tajam di bagian leher,” imbuh dia.
4. Kontrak Dekat Rumah Korban
Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad (49), warga negara Irak pembunuh mantan istri siri sekaligus cucu Mpok Nori, Dwintha Anggary (37), sengaja mengontrak di dekat rumah korban di Jalan Gang Daman I, RT 08/RW 02, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Fuad mengontrak di dekat rumah Dwintha usai keduanya berpisah awal Februari 2026.
“Dikiranya pihak suaminya sudah pergi jauh, soalnya sempat kabur beberapa minggu. Enggak tahunya dia ngontrak di depan Gang Daman sini. Masih dekat dari kontrakan adik saya,” kata Dian Puspitasari (40), kakak korban, dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/3/2026).
Menurut Dian, pelaku tidak terima korban menolak ajakan untuk rujuk. Keduanya disebut kerap bertengkar. “Dia minta balik lagi karena dia ngerasanya ‘Saya cuma main-main doang, saya cuma gertak Anggi’. Dia bilangnya masih sayang, enggak mau pisah. Tapi Angginya sudah enggak mau,” ujarnya.
Dian menjelaskan, korban dan pelaku menikah siri sejak 2019. Keduanya bertemu saat korban bekerja di Malaysia, sebelum kemudian tinggal bersama di Puncak, Bogor, dan akhirnya menetap di Cipayung.
5. Ancaman Hukuman
Panit 2 Subdit Resmob Ditereskrimum Polda Metro Jaya AKP Fechy J Atupah dalam keterangan pada Senin (23/3/2026) mengatakan, pelaku hendak kabur ke Sumatera untuk bersembunyi.
Setelah itu, Fuad berencana kabur ke negara asalnya, Irak.
Saat ini Fuad masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Fuad disangkakan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “5 Fakta Cucu Seniman Betawi Mpok Nori Dihabisi Eks Suami: Terbakar Api Cemburu, Niat Kabur ke Irak”