
Kita Tekno – , JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman melayangkan aduan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap KPK buntut dari pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah sebelum lebaran 1447 H.
Hal itu disampaikan Boyamin usai mengajukan pengaduan ke Dewas KPK pada Rabu (25/3/2026). Adapun laporan ditujukan untuk Pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, hingga Juru Bicara KPK.
“Surat sudah saya masukkan ini tadi dan materinya adalah yang pertama pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalian penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” katanya.
Dia menjelaskan terdapat pernyataan yang tidak selaras antara pernyataan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Menurutnya, Budi menyampaikan pengalihan status penahanan bukan karena sakit. Sedangkan keterangan Asep menyatakan bahwa alasan pengalihan karena Yaqut memiliki riwayat kesehatan.
Atas hal tersebut, dia juga menilai bahwa proses pemeriksaan kesehatan tidak dilakukan oleh dokter yang kompeten.
“Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, Jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan. Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran,” jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan melaporkan ke Komisi III DPR RI selaku mitra kerja KPK. Sebab, baginya fungsi pengawasan tidak hanya dilakukan dewas, tetapi dari legislatif.
“Karena pengawas KPK selain Dewan Pengawas kan Komisi 3. Saya paling tidak akan mengajukan pendengar pendapat umum lah, minimal. Syukur-syukur panja, atau lebih tinggi lagi pansus. Tapi akan saya kirimkan dalam waktu segera. Mudah-mudahan besok sudah saya kirimkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu. Hal ini terkuak dari istri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa pada Sabtu (21/3/2026).
Silvia menerima informasi dari sang suami saat mengunjungi Rutan KPK dalam rangka lebaran 1447 H. Kata dia, para tahanan mengetahui hal tersebut, tetapi menganggap bahwa ada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah menduga adanya pengumpulan uang mencapai lebih dari Rp80 juta dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah haji dapat langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantri.
Pada sidang praperadilan, KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara mencapai Rp622 miliar.