
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim surat kepada Komisi III DPR RI untuk meminta pembentukan Panitia Kerja (Panja) terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.
Surat itu dilayangkan MAKI pada Kamis (26/3) melalui sistem pengaduan DPR.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan permohonan itu diajukan agar DPR mendalami dugaan pelanggaran dalam keputusan KPK tersebut.
“Masyarakat Anti Korupsi Indonesia menyampaikan permohonan pembentukan Panitia Kerja Komisi III DPR untuk mendalami dan/atau menyelidiki terhadap dugaan pelanggaran kinerja dan undang-undang terkait oleh KPK atas pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas,” kata Boyamin.
Dinilai Picu Polemik
Boyamin menilai, keputusan pengalihan penahanan Yaqut dari rutan KPK ke tahanan rumah memicu polemik publik.
“Bahwa publik telah mengetahui adanya keputusan KPK yang mengalihkan penahanan terhadap tersangka Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, dari penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah,” tutur Boyamin.
“Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan luas di tengah masyarakat, karena menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tindak pidana korupsi yang tidak lazim dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dijalankan oleh KPK,” tambahnya.
Soroti Alasan Kesehatan
Ia juga menyoroti alasan pengalihan penahanan yang disebut berasal dari permohonan keluarga, namun kemudian dikaitkan dengan kondisi kesehatan.
“Sebagaimana diketahui publik melalui berbagai pemberitaan media nasional, keputusan tersebut diambil oleh penyidik atau pimpinan KPK dengan alasan adanya permohonan dari pihak keluarga dalam keadaan sehat, namun belakangan dinyatakan sakit GERD (maag) dan asma,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, pengalihan penahanan itu berpotensi menimbulkan kesan perlakuan khusus.
“Bahwa kami menilai adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi. Dalam praktik penegakan hukum yang selama ini dilakukan oleh KPK, tersangka tindak pidana korupsi pada umumnya menjalani penahanan di Rutan KPK,” ucap Boyamin.
“Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa (special treatment) terhadap tersangka tertentu,” lanjutnya.
Dikhawatirkan Turunkan Kepercayaan Publik
MAKI berharap DPR dapat mengawasi keputusan tersebut guna menjaga kepercayaan publik terhadap KPK.
“Bahwa atas keputusan tersebut dapat menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap KPK. Keputusan pengalihan penahanan yang tidak disertai penjelasan yang komprehensif kepada publik dapat menimbulkan persepsi negatif serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Boyamin dan MAKI melaporkan pimpinan KPK dan sejumlah deputi ke Dewan Pengawas KPK terkait pengalihan penahanan Yaqut ini.
Yaqut kini telah kembali mendekam di dalam Rutan KPK sejak Selasa (24/3) usai pengalihan penahanannya ramai.