
Pimpinan, sejumlah deputi, dan juru bicara KPK dilaporkan oleh DPP Advokat Persaudaraan Islam (API) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pengalihan status penahanan eks Menag tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Ini merupakan laporan kedua. Sebelumnya, jajaran pimpinan hingga deputi KPK dilaporkan juga ke Dewas terkait hal yang sama oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pun menganggap pelaporan DPP API itu merupakan langkah yang sah-sah saja.
“KPK memandang pelaporan yang disampaikan kepada Dewan Pengawas tersebut merupakan sesuatu yang sah-sah saja,” ucap Budi kepada wartawan, Jumat (27/3).

Budi menilai, pelaporan itu merupakan mekanisme kontrol publik yang dijamin di dalam peraturan perundang-undangan.
“Di mana partisipasi masyarakat adalah salah satu pengejawantahan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, guna memastikan penerapan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutur Budi.

Ia meyakini, Dewas KPK akan terlebih dahulu melakukan asesmen secara objektif, independen, dan profesional terhadap pelaporan itu.
“Proses tersebut merupakan bagian dari sistem checks and balances untuk menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan,” tutur Budi.
“KPK pastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil dalam penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Adapun pelaporan DPP API dilayangkan langsung oleh Ketuanya, yakni Aziz Yanuar yang juga merupakan penasihat hukum eks Wamenaker tersangka kasus pemerasan, Emmanuel Ebenezer alias Noel. Laporan itu telah diterima pada Jumat (27/3) tadi.