Eks Dirjen Kemenaker dituntut 9,5 tahun penjara di kasus pemerasan TKA

Photo of author

By AdminTekno

Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker, Haryanto, dituntut 9,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai dia terbukti melakukan pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing (TKA).

“(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryanto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/3).

Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Haryanto membayar denda Rp 700 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.

Kemudian, jaksa juga meminta Haryanto dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 84.720.680.773 (Rp 84,7 miliar).

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar jaksa.

Dalam sidang yang sama, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap 7 terdakwa lainnya, berikut rinciannya:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023 dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari penjara.

2. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019 dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun penjara.

3. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025 dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.250.392.000 subsider 3 tahun penjara.

4. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA 2021-2025 dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 3 tahun penjara.

5. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025 dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun penjara.

6. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 551.160.000 subsider 1 tahun penjara.

7. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025 dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan badan.

Dalam dakwaanya, jaksa menyebut pengurusan RPTKA merupakan kewenangan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Proses permohonannya dilakukan secara online di website tka-online.kemnaker.go.id. Di laman itu, pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

Namun, para terdakwa diduga sengaja tak memproses permohonan RPTKA tersebut. Hal ini dilakukan agar para pemohon mendatangi langsung kantor Kemnaker dan menemui para terdakwa.

Dalam pertemuan itu, dibahas untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang di luar biaya resmi. Apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi, maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Leave a Comment