Swasta diimbau WFH sekali seminggu, upah-cuti tahunan tak boleh dikurangi

Photo of author

By AdminTekno

Pemerintah Indonesia secara resmi telah mengeluarkan imbauan kepada sektor swasta untuk mengadopsi kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan energi, merespons dinamika situasi geopolitik global, khususnya dampak konflik AS-Israel terhadap Iran. Meskipun bersifat imbauan, pemerintah dengan tegas mengingatkan bahwa implementasi WFH tidak boleh mengurangi hak-hak fundamental pekerja, termasuk pemotongan upah atau pengurangan jatah cuti tahunan.

Menaker Yassierli menjelaskan lebih lanjut bahwa teknis pelaksanaan WFH akan diserahkan sepenuhnya kepada diskresi masing-masing perusahaan, mengingat karakteristik dan kebutuhan operasional setiap entitas bisnis yang berbeda. Namun, penyerahan teknis ini disertai dengan sejumlah syarat mutlak yang tidak dapat ditawar. “Upah atau gaji dan hak lainnya harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan WFH juga tidak boleh mengurangi cuti tahunan bagi pekerja atau buruh,” tegas Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, pada Rabu (1/4). Ia menambahkan bahwa pekerja yang WFH wajib tetap menjalankan tugas dan kewajibannya, sementara perusahaan harus memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga optimal.

Yassierli menekankan kembali bahwa kebijakan WFH untuk sektor swasta ini memang berupa imbauan, bukan regulasi wajib. Kendati demikian, ia memberikan peringatan keras: perusahaan yang memutuskan untuk menerapkan WFH namun terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak pekerja atau buruh dapat dan harus dilaporkan kepada Kemnaker. “Kami memiliki kanal lapor Menaker yang siap menerima aduan. Jadi, kami imbau kepada seluruh pekerja untuk melaporkan jika ada perusahaan yang mengurangi hak-hak karyawan,” imbuhnya, menandakan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak tenaga kerja.

Tak hanya sebatas imbauan WFH, Menaker Yassierli juga mendorong perusahaan untuk mengoptimalkan pemanfaatan energi di tempat kerja secara menyeluruh. Namun, semangat penghematan energi ini tidak boleh sedikit pun mengganggu produktivitas nasional maupun laju pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah telah menetapkan beberapa sektor yang dikecualikan dari imbauan WFH, memastikan keberlanjutan roda perekonomian dan layanan esensial.

Sektor-sektor yang dikecualikan dari imbauan WFH ini mencakup bidang-bidang vital yang memerlukan kehadiran fisik dan operasional penuh. Di antaranya adalah sektor kesehatan, sektor energi, sektor infrastruktur, sektor pelayanan masyarakat, sektor retail, sektor industri produksi, sektor jasa, sektor makanan dan minuman, sektor transportasi dan logistik, serta sektor keuangan dan perbankan. Pengecualian ini memastikan bahwa layanan esensial dan roda ekonomi tetap berjalan tanpa hambatan demi kepentingan publik yang lebih luas.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan pemerintah terkait WFH sebelumnya telah diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Implementasi WFH bagi ASN ini telah dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas krusial di sektor keuangan, termasuk operasional perbankan dan pasar modal, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi dan pelayanan prima.

Leave a Comment