
jateng.jpnn.com, SEMARANG – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan di Indonesia menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026.
Kebijakan ini menyasar perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.
“Pimpinan perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi masing-masing,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).
Acara tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan LKS Tripnas dari unsur pengusaha dan pekerja.
Meski bekerja dari rumah, hak pekerja tetap dijamin. Upah dan hak lainnya dibayarkan penuh sesuai ketentuan dan tidak memengaruhi jatah cuti tahunan. Di sisi lain, pekerja tetap diwajibkan menjalankan tugasnya, sementara perusahaan memastikan produktivitas tetap terjaga.
Namun, tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Pengecualian berlaku bagi bidang yang membutuhkan kehadiran fisik seperti layanan kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri, transportasi, hingga sektor keuangan.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan untuk lebih hemat energi melalui penggunaan teknologi efisien, penguatan budaya hemat energi, serta pengawasan konsumsi energi secara terukur.
Menaker menegaskan pentingnya kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam menjalankan kebijakan ini.
“Pelibatan pekerja dan serikat pekerja penting untuk membangun kesadaran bersama dan mendorong inovasi pola kerja yang lebih produktif dan adaptif,” tegasnya. (adv/jpnn)