
Komisi III DPR RI menduga ada upaya propaganda perlawanan pada penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, yang sempat didakwa mark-up anggaran pembuatan video 20 desa.
Salah satu upaya propaganda itu, menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dijalankan melalui proses administrasi yang lambat dan surat dari kejaksaan yang berbeda kata dengan surat dari pengadilan— kejaksaan menyebutnya sebagai ‘pengalihan penahanan’, bukan ‘penangguhan’.
Dalam rapat bersama Kajari Karo, Danke Rajagukguk, Habiburokhman mempertanyakan mengapa ada perbedaan di dua surat tersebut.
“Menetapkan, ini (surat) dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari rumah tahanan negara Tanjung Gusta,” ucap Habiburokhman di DPR, Kamis (2/4).
“Yang dari kejaksaan, lihat perihalnya, pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan, ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan jenis penahanan pasal 108 sementara penangguhan penahanan pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong Bu, dijelaskan Bu,” tambahnya.
Danke pun mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam surat yang dikeluarkan oleh kejaksaan itu.
“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ucap Danke.
Danke pun kemudian dicecar oleh Habiburokhman terkait kesalahan ketik ini.
“Salah sengaja atau apa?” tanya Habiburokhman.
“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” jawab Danke.
“Ibu tanda tangan nggak cek? Kan Ibu kan Kajari harusnya paham dua hal itu berbeda,” tanya lagi Habiburokhman.
“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan. Siap pimpinan siap salah pimpinan,” jawab Danke.
Sebut Editing-Dubbing Bagian Produksi Video, Negara Rugi
Dalam kesempatan ini, Danke menjelaskan mengapa Amsal dijadikan terdakwa kasus mark-up anggaran. Katanya, Amsal meminta Kepala Desa membuat RAB sampai 30 hari pengerjaan, padahal pengerjaan videonya tak sampai 30 hari.
“Sehingga ahli berkesimpulan sewa (alat) yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan,” ucap Danke.
Selain itu, menurut Danke, Amsal mengadakan pos-pos anggaran yang seharusnya tidak ada. Seperti editing, dubbing, dan cutting seharusnya termasuk dalam pos anggaran video production.
“Yang kedua melakukan overlapping anggaran dengan membuat nilai pembuatan production video desain sebesar Rp 9.000.000, namun Amsal Christy Sitepu kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 1.000.000,” tutur Danke.
“Di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video desain sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian,” tambahnya.
Amsal sendiri sempat terancam 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Hakim menilai Amsal tak bersalah sehingga divonis bebas.