Usai Amsal bebas: Kajari Karo minta maaf; Komisi III minta dicopot

Photo of author

By AdminTekno

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo yang didakwa melakukan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Sebelumnya, ia didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya yang merugikan negara sebesar Rp 202 juta. Jaksa menilai, sejumlah item dalam RAB pembuatan video itu seharusnya bernilai Rp 0, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic.

Usai divonis bebas, Amsal mendatangi Gedung DPR RI untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III pada Kamis (2/4). Dalam rapat tersebut, Komisi III juga mengundang Kajari Karo Danke Rajagukguk dan jajarannya yang menangani perkara Amsal.

Berikut kumparan rangkum isi rapat tersebut.

Habiburokhman Cecar Kajari Karo soal Dasar Hukum-Dugaan Intimidasi Kasus Amsal

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mencecar Kajari Karo terkait penanganan perkara Amsal. Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi melalui pemberian brownies oleh oknum jaksa kepada Amsal.

Habiburokhman meminta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan Amsal sebagai tersangka dalam kasus dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa.

“Yang pertama, apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka?” kata Habiburokhman.

Ia juga mempertanyakan argumentasi Kejari Karo yang menyebut adanya penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Selain itu, Komisi III menyoroti alasan penahanan terhadap Amsal yang dinilai harus memenuhi syarat objektif sesuai KUHAP baru.

“Yang kedua, apa alasan penahanan terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu?” ujar Habiburokhman.

Komisi III turut menyoroti dugaan intimidasi terhadap Amsal dan pihak lain oleh sejumlah oknum jaksa. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pemberian brownies disertai permintaan agar Amsal tidak menggunakan pengacara dan menghentikan konten yang dibuatnya.

Ia mengingatkan bahwa tindakan intimidasi oleh pejabat dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana. Komisi III juga meminta klarifikasi terkait narasi Kejari Karo yang menilai DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.

“Yang keempat, Komisi III meminta penjelasan mengapa Kejaksaan Negeri Karo membangun narasi sesat seolah-olah Komisi III melakukan intervensi,” tegas Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III menyoroti polemik pelaksanaan penangguhan penahanan Amsal. DPR mempertanyakan penerbitan surat Kejari Karo yang menyebut pengalihan penahanan tidak dapat dilaksanakan, padahal terdapat penetapan pengadilan terkait penangguhan.

Habiburokhman menilai terdapat perbedaan antara penangguhan penahanan dengan pengalihan jenis penahanan yang dilakukan. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlambatan pihak Kejari Karo dalam menindaklanjuti penetapan pengadilan.

“Padahal faktanya, justru Kejari Karo yang terlambat datang ke LP Tanjung Gusta setelah lama lebih 2,5 jam,” ujar Habiburokhman.

Amsal Berterima Kasih ke Komisi III DPR: Saya Sudah Bebas

Amsal Christy Sitepu mengucapkan terima kasih langsung kepada jajaran Komisi III DPR RI. Amsal yang awalnya duduk, tiba-tiba berdiri, lalu mengucapkan terima kasih sambil menunduk ke jajaran Komisi III yang sempat mengadakan rapat dengar pendapat soal kasusnya jelang Amsal menjalani sidang vonis.

“Sebelumnya saya mau berterima kasih kepada Ketua Komisi III DPR RI, Bapak Habiburokhman, pimpinan, dan semua anggota Komisi III, Pak terima kasih banyak Pak, hari ini saya sudah bebas Pak, terima kasih banyak,” ucap Amsal sambil menunduk.

“Terkhusus juga buat Bapak Hinca Panjaitan yang mewakili Komisi III sebagai penjamin saya juga dan yang mengawal kasus ini juga,” tambahnya.

Amsal pun kembali duduk dan menceritakan kronologi kasus yang menimpanya di hadapan jajaran Komisi III.

Jaksa Wira Arizona Bantah Intimidasi Amsal Pakai Brownies: Tak Ada Niat Apa Pun

Jaksa pada Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona, membantah telah mengintimidasi Amsal dengan mengirimkan brownies. Kepada Komisi III, Wira mengatakan pemberian itu murni datang dari hati nuraninya dan sudah menjadi budaya di Kejari Karo.

Sebelumnya, intimidasi ini diungkap Amsal ke Komisi III DPR RI. Ia menyebut, pemberian brownies di LP Tanjung Gusta ini disertai dengan pesan agar Amsal tak membuat konten perlawanan karena ada yang terganggu.

“Mohon izin, saya juga tidak ada niat apa pun. Kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani,” ucap Wira dalam rapat.

“Dan di sini saya juga akan berikan beberapa dokumentasi dari tahun 2024. Ini sudah menjadi budaya kami, Pak, di Tanah Karo, Pak,” tambahnya.

Wira menyebut agenda pertemuan mereka di LP Tanjung Gusta adalah pemeriksaan dan sudah diketahui pengacara Amsal.

Adapun budaya itu, menurut Wira, bermula dari permintaan sejumlah terdakwa agar dibawakan makanan.

“Karena di awal permintaan ini kan dari tahanan, Pak. Karena orang ini minta kekurangan makanan, mohon dibantu, seperti itu, Pak,” jelas Wira.

Ia pun menegaskan tak ada maksud intimidasi dalam kehadirannya itu.

Ditanya ‘Propaganda’ Kasus Amsal oleh Komisi III DPR, Kajari Karo: Salah Tulisan

Komisi III DPR RI menduga ada upaya propaganda perlawanan pada penangguhan penahanan Amsal. Salah satu upaya propaganda itu, menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dijalankan melalui proses administrasi yang lambat dan surat dari kejaksaan yang berbeda kata dengan surat dari pengadilan— kejaksaan menyebutnya sebagai ‘pengalihan penahanan’, bukan ‘penangguhan’.

Habiburokhman mempertanyakan mengapa ada perbedaan di dua surat tersebut. Dia meminta penjelasan dari Kajari Karo akan hal tersebut.

“Menetapkan, ini (surat) dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari rumah tahanan negara Tanjung Gusta,” ucap Habiburokhman.

“Yang dari kejaksaan, lihat perihalnya, pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan, ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan jenis penahanan pasal 108 sementara penangguhan penahanan pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong Bu, dijelaskan Bu,” tambahnya.

Danke pun mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam surat yang dikeluarkan oleh kejaksaan itu.

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ucap Danke.

Danke pun kemudian dicecar oleh Habiburokhman terkait kesalahan ketik ini.

“Salah sengaja atau apa?” tanya Habiburokhman.

“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” jawab Danke.

“Ibu tanda tangan nggak cek? Kan Ibu kan Kajari harusnya paham dua hal itu berbeda,” tanya lagi Habiburokhman.

“Siap, pimpinan, siap salah pimpinan. Siap pimpinan siap salah pimpinan,” jawab Danke.

Kejari Karo Minta Maaf ke Komisi III dan Amsal soal Dakwaan Mark Up Anggaran

Kajari Karo, Danke, menyampaikan permintaan maafnya atas kesalahan pihaknya mendakwa Amsal. Danke mengaku salah dan menyebut dirinya khilaf.

“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujar Danke saat rapat bersama Komisi III DPR dan Amsal di DPR, Kamis (2/4).

Danke pun berterima kasih kepada Komisi III DPR atas segala masukan dan kritikan yang disampaikan.

“Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak/ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak/ibu sekalian,” ucapnya.

Anggota Komisi III Minta Kajari Karo Dicopot Buntut Kasus Amsal: Sekolah Lagi

Jajaran Komisi III DPR RI mendesak pencopotan jajaran Kejaksaan Negeri Karo buntut penanganan perkara Amsal. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, yang juga hadir dalam RDP, menarik seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Jadi Pak Kajati, lewat Pimpinan, saya nggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini karena kesalahannya fatal,” kata Hinca.

Hinca menyebut, baiknya jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam kasus ini disekolahkan lagi.

“​Tetapi secara profesional, nggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” tegas Hinca.

Anggota Komisi III lainnya, Wayan Sudirta, menilai terdapat kesalahan fatal dalam penyusunan dakwaan hingga berujung putusan bebas.

“Pertama, Kajari salah membiarkan anak buahnya menyusun dakwaan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sangat lemah. Akibatnya apa? Bebas,” kata Wayan.

Ia menilai kesalahan tersebut layak berujung mutasi jabatan.

“Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” ujar Wayan.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menegaskan jaksa yang melakukan penyimpangan harus ditindak.

“Saya minta Kejaksaan, Jampid, Jamwas, harus melaksanakan ini. Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak! Ini bukan tulisan di atas kertas saja, tapi harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin.

Komisi III DPR: Sesuai KUHAP, Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bisa Banding-Kasasi

Komisi III DPR RI menegaskan putusan bebas terhadap Amsal tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi. Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi III bersama Amsal, Kejari Karo, dan Kejati Sumatera Utara.

“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara saudara Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga meminta evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepu dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan,” ujarnya.

Komisi III turut meminta pengusutan dugaan intimidasi terhadap Amsal.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Saudara Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Saudara Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Saudara Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Saudara Dona Martinus Sebayang,” ucap Habiburokhman.

Komisi III juga meminta pengusutan dugaan pelanggaran terkait tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo yaitu tidak melaksanakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn dan membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara Saudara Amsal Christy Sitepu,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III meminta Komisi Kejaksaan melakukan eksaminasi perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja Kejaksaan,” ujarnya.

Leave a Comment