
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama stafnya yang terlibat dalam kasus videografer Amsal Christy Sitepu diberi sanksi tegas. Permintaan itu disampaikan setelah ditemukannya bukti adanya pelanggaran yang dilakukan Kajari Karo.
Abdullah menjelaskan, Kajari Karo dan staf terbukti mengeluarkan surat yang mengintervensi penangguhan penahanan Amsal Sitepu yang sudah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain itu, mereka juga membuat propaganda yang menuding Komisi III mengintervensi kasus Amsal. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHAP baru.
“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” kata Abdullah, Jumat (3/4).
Pelanggaran tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang digelar Kamis (2/4). Dalam forum itu, Kajari Karo mengaku salah mengeluarkan surat terkait penangguhan Amsal Sitepu.
Dalam suratnya, Kejari Karo justru membuat surat berisi pengalihan penahanan Amsal Sitepu yang sebelumnya ditahan atas dugaan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa. Saat ini, Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terbukti tidak bersalah.
Selain melakukan propaganda, Kajari Karo juga diduga membuat narasi yang menuding Komisi III melakukan intervensi. Dalam RDPU tersebut, Kajari Karo Danke Rajagukguk menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III DPR RI.

Terkait hal ini, Abdullah menilai tindakan Kajari Karo tak hanya melanggar UU KUHAP, tetapi juga mencerminkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang antikritik.
“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” tutur pria yang akrab disapa Abduh itu.
“Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan,” lanjut Abduh.
Agar kasus serupa tidak terulang, anggota DPR asal Dapil Jawa Tengah VI tersebut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan kapasitas para jaksa secara merata. Jika tidak, Abduh menilai akan semakin banyak oknum jaksa yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Dan dampaknya, integritas Kejagung akan tergerus. Dalam jangka panjang masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan bukan hanya kepada Kejagung tetapi juga terhadap penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan substantif,” tegas legislator yang juga bertugas di Badan Legislasi (Baleg) itu.
Abduh juga menegaskan Komisi III DPR akan terus menggelar RDPU dengan berbagai lapisan masyarakat yang merasa tidak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan substantif.
“Karena ini merupakan kerja legislator di bidang pengawasan dan sejalan dengan semangat reformasi hukum serta birokrasi yang diusung Presiden Prabowo Subianto,” pungkas Abduh.
Kasus Amsal
Kasus Amsal bermula pada tahun 2020, di mana Amsal menyebar proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa seharga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang mengiyakan.
Pada tahun 2025, tiba-tiba Amsal dijadikan tersangka lalu diseret ke meja hijau. Jaksa menilai, Amsal me-mark up anggaran karena mematok harga ke sejumlah item di dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic. Jaksa menilai kelima item itu seharusnya seharga Rp 0.
Dari perbuatannya itu, jaksa menilai Amsal telah merugikan negara sebesar Rp 202 juta.
Di dalam tuntutannya, Amsal terancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Namun, hakim menilai Amsal tak bersalah hingga divonis bebas.
Kejari Bantah Propaganda
Sebelumnya, dalam rapat bersama Kajari Karo, Danke Rajagukguk, Habiburokhman menilai propaganda dijalankan melalui proses administrasi yang lambat dan surat dari kejaksaan yang berbeda kata dengan surat dari pengadilan— kejaksaan menyebutnya sebagai ‘pengalihan penahanan’, bukan ‘penangguhan’.
Habiburokhman pun mempertanyakan mengapa ada perbedaan di dua surat tersebut.
“Menetapkan, ini (surat) dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari rumah tahanan negara Tanjung Gusta,” ucap Habiburokhman di DPR, Kamis (2/4).
“Yang dari kejaksaan, lihat perihalnya, pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan, ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan jenis penahanan pasal 108 sementara penangguhan penahanan pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong Bu, dijelaskan Bu,” tambahnya.
Danke pun mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam surat yang dikeluarkan oleh kejaksaan itu.
“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ucap Danke.