Kajari Karo diamankan Kejagung buntut perkara videografer Amsal Sitepu

Photo of author

By AdminTekno

Kejaksaan Agung mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk. Danke diamankan buntut penanganan perkara dugaan korupsi Videografer Amsal Sitepu yang menjadi polemik.

“Benar sudah diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan, Minggu (5/3).

Selain Danke, ada beberapa pihak lain yang turut diamankan Kejagung. Termasuk Kepala Seksi Pidana Khusus hingga Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Amsal.

“Benar (diklarifikasi di Kejagung),” ucap Anang.

“Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi dan akan kami kabari. Tentunya dalam hal ini kami butuh waktu dan kita tetap mengendepankan prinsip kehati-hatian tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” papar dia.

Belum ada keterangan dari Danke dkk mengenai permintaan klarifikasi tersebut.

Kasus Amsal Sitepu

Kasus Amsal bermula pada tahun 2020, di mana Amsal menyebar proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa seharga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang mengiyakan.

Pada tahun 2025, tiba-tiba Amsal dijadikan tersangka lalu diseret ke meja hijau. Jaksa menilai, Amsal menggelembungkan anggaran karena mematok harga ke sejumlah item di dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic. Jaksa menilai kelima item itu seharusnya seharga Rp 0.

Dari perbuatannya itu, jaksa menilai Amsal telah merugikan negara sebesar Rp 202 juta.

Di dalam tuntutannya, Amsal terancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Namun, hakim menilai Amsal tak bersalah hingga divonis bebas.

Kejari Bantah Propaganda

Kasus ini menjadi sorotan Komisi III DPR. Kajari Karo, Danke Rajagukguk, dan jajarannya kemudian dipanggil untuk rapat bersama.

Ketua Komisi III Habiburokhman menilai propaganda dijalankan melalui proses administrasi yang lambat dan surat dari kejaksaan yang berbeda kata dengan surat dari pengadilan— kejaksaan menyebutnya sebagai ‘pengalihan penahanan’, bukan ‘penangguhan’.

Habiburokhman pun mempertanyakan mengapa ada perbedaan di dua surat tersebut.

“Menetapkan, ini (surat) dari pengadilan ya, mengabulkan permohonan pemohon tersebut menangguhkan penahanan terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dari rumah tahanan negara Tanjung Gusta,” ucap Habiburokhman di DPR, Kamis (2/4).

“Yang dari kejaksaan, lihat perihalnya, pemberitahuan penetapan pengalihan penahanan, ini kan dua hal yang berbeda. Kalau pengalihan jenis penahanan pasal 108 sementara penangguhan penahanan pasal 110 KUHAP baru. Minta tolong Bu, dijelaskan Bu,” tambahnya.

Danke pun mengakui adanya kesalahan pengetikan dalam surat yang dikeluarkan oleh kejaksaan itu.

“Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan,” ucap Danke.

Leave a Comment