
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk beserta jajarannya buntut kasus Amsal Christy Sitepu. Amsal merupakan videografer yang sempat didakwa mark-up anggaran pembuatan video profil 20 desa.
“Ya, saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponsnya. Saya apresiasi, dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua,” ucap Hinca di DPR RI, Senin (6/4).
Ia pun berharap kasus Amsal ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh aparat penegak hukum.
“Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua. Enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah. Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan. Sekali lagi, saya apresiasi Kejaksaan Agung, juga Kajati Sumut yang sudah merespons ini,” tambah Hinca.

Danke dan Kepala Seksi Pidana Khusus serta Jaksa Penuntut Umum yang menyidang kasus Amsal diamankan untuk diklarifikasi soal profesionalitas penanganan perkara itu. Belum ada keterangan dari Danke dkk mengenai hal tersebut.
Kasus Amsal Sitepu
Kasus Amsal bermula pada tahun 2020, di mana Amsal menyebar proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa di Kabupaten Karo seharga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang mengiyakan.
Pada tahun 2025, tiba-tiba Amsal dijadikan tersangka lalu diseret ke meja hijau. Jaksa menilai, Amsal menggelembungkan anggaran karena mematok harga ke sejumlah item di dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic. Jaksa menilai kelima item itu seharusnya seharga Rp 0.
Dari perbuatannya itu, jaksa menilai Amsal telah merugikan negara sebesar Rp 202 juta.
Di dalam tuntutannya, Amsal terancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Namun, hakim menilai Amsal tak bersalah hingga divonis bebas. Kasus ini menarik perhatian publik dan juga Komisi III DPR RI yang menilai Amsal sebagai pekerja kreatif tak tepat dijadikan terdakwa.