Polri: Bandar narkoba The Doctor cukup licin, sempat lolos di Malaysia

Photo of author

By AdminTekno

Jakarta, IDN Times – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Andre Fernando alias The Doctor, buron pemasok sabu-sabu kepada bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin di Penang, Malaysia pada Minggu (5/4/2026).

Sekretariat (Set) NCB Interpol Indonesia, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengatakan, operasi pelacakan terhadap Andre dilakukan sejak 5 Maret 2026.

“Subjek ini cukup licin dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur, sebelum akhirnya berhasil kami sudutkan dan tangkap di Penang. Tidak ada ruang aman bagi sindikat narkotika, di mana pun mereka bersembunyi,” kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divisi Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4/2026).

1. Andre berhasil ditangkap di Malaysia

Andre yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Maret 2026 ini berhasil diringkus di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia menyampaikan, keberhasilan operasi penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi dan pertukaran intelijen yang intensif antara otoritas Indonesia dan Malaysia.

“Penangkapan buronan atas nama Andre Fernando Tjhandra alias ‘The Doctor’ merupakan bukti nyata soliditas kerja sama operasional antara Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dan Special Branch PDRM,” ujar Untung.

2. Andre tiba di Indonesia

Setelah ditangkap, Tim Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri bersama otoritas terkait segera melakukan proses pendeportasian. Andre diterbangkan kembali ke Indonesia pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 waktu setempat.

Pantauan IDN Times, Andre tiba di Bareskrim pada pukul 19.25 WIB. Andre turun dari bagasi mobil dalam keadaan kedua kaki sudah diperban dan tangan diborgol.

Andre memilih diam saat dihujani pertanyaan awak media. Ia terus digiring penyidik menggunakan kursi roda.

Andre menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya sebagai bandar dan pengendali sindikat, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

3. Bermula dari kasus narkoba AKP Maulangi dan AKBP Didik

Sebelumnya, Andre ditetapkan sebagai buronan utama setelah penyidik Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap AKP Maulangi dan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima aliran dana pelindungan sebesar Rp 2,8 miliar dari salah satu anggota sindikat bernama Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin.

Ketika Koko Erwin ditangkap pada 26 Februari 2026 saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, terungkap bahwa pelariannya difasilitasi oleh ‘The Doctor’. Dari penangkapan kaki tangannya, yakni Charles Bernando dan Arfan Yulius Lauw, polisi memastikan identitas asli ‘The Doctor’ adalah Andre Fernando Tjhandra.

Dalam sindikat ini, The Doctor memegang kendali penuh sebagai distributor utama berskala internasional. Ia mendistribusikan berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, happy water, hingga cairan vape yang mengandung etomidate (merek Ferrari dan Lamborghini).

Modus operandi yang digunakan tersangka sangat terorganisir. Barang haram jenis vape diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ke Dumai, Riau. Sementara itu, untuk narkotika jenis sabu, tersangka menggunakan jalur darat dan kargo dengan cara menyembunyikannya di dalam boneka yang dibungkus rapi dalam kotak kado untuk mengelabui petugas.

Bandar Narkoba The Doctor Tiba di Bareskrim: Pakai Kursi Roda Polisi Tangkap Buronan The Doctor yang Bantu Pelarian Koh Erwin Bareskrim Terbitkan DPO untuk Tangan Kanan Bandar Narkoba ‘The Doctor’

Leave a Comment