Rachel Vennya ternyata sempat pinjamkan uang ke Niko Al Hakim untuk lunasi KPR, kini polisikan?

Photo of author

By AdminTekno

Ringkasan Berita:

  • Rachel Vennya ternyata sempat meminjamkan uang ke Niko Al Hakim untuk melunasi KPR.
  • Uang tersebut malah tidak dibayarkan untuk cicilan rumahnya dan Rachel Vennya merasa dibohongi.
  • Kuasa hukum Rachel Vennya ungkap terdapat indikasi iktikad tidak baik dari pihak Okin terkait rumah yang semula diperuntukkan bagi masa depan anak-anak mereka.

Kita Tekno – – Kuasa hukum selebgram Rachel Vennya, Sangun Ragahdo, mengungkap adanya potensi pelaporan pidana terhadap Niko Al Hakim alias Okin terkait sengketa aset rumah di kawasan Kemang, Jakarta.

Perselisihan ini disebut berawal dari komitmen finansial yang melibatkan dana hingga miliaran rupiah.

Pihak Rachel menilai terdapat ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dengan realisasi yang terjadi.

Hal tersebut memicu dugaan adanya unsur pelanggaran hukum dalam proses pengelolaan aset tersebut.

Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (6/4/2026), Ragahdo menyampaikan bahwa timnya tengah mengkaji kemungkinan unsur pidana dalam kasus ini.

Ia juga menyoroti adanya indikasi iktikad tidak baik dari pihak Okin terkait rumah yang awalnya direncanakan untuk masa depan anak-anak mereka.

Meski belum mengambil langkah hukum secara resmi, pihak Rachel membuka peluang untuk membawa perkara ini ke ranah pidana.

Ragahdo menegaskan bahwa semua opsi masih dipertimbangkan secara matang sebelum keputusan diambil.

Ia menyebutkan bahwa langkah hukum akan ditempuh jika ditemukan bukti yang cukup kuat.

Saat ini, Rachel disebut lebih memprioritaskan upaya untuk memperjuangkan hak dan kepentingan anak-anaknya.

Ada Indikasi Tak Baik dari Niko Al Hakim

Ragahdo menyebutkan bahwa terdapat indikasi iktikad tidak baik dari pihak Okin terkait rumah yang semula diperuntukkan bagi masa depan anak-anak mereka.

Meski belum resmi melapor, ia memastikan peluang untuk menempuh jalur hukum sangat terbuka.

“Potensi-potensi pidana ini sebetulnya ada. Nanti kita lihat ke depannya apakah akan kita lakukan upaya laporan polisi atau bagaimana,” ujar Sangun Ragahdo.

Ia menambahkan bahwa fokus utama Rachel saat ini adalah mencari keadilan atas hak anak-anaknya.

“Nanti kalian nilai sendiri kira-kira dugaan tindak pidana apa yang kira-kira bisa masuk ke dalam hal ini,” tambahnya.

Perselisihan ini meruncing setelah Rachel mengetahui bahwa cicilan KPR rumah di Kemang menunggak hingga mendapat surat peringatan dari bank.

Rachel Sempat Meminjamkan Uang ke Niko Al Hakim

Padahal, menurut Ragahdo, Rachel sempat memberikan pinjaman uang kepada Okin dengan alasan untuk melunasi cicilan tersebut.

“Ada pinjam uang, katanya uang ini akan digunakan untuk membayar cicilan, akhirnya dipinjamkan juga oleh Rachel,

Ternyata di sisi lain uang tersebut malah tidak dibayarkan untuk cicilan rumahnya. Rachel merasa dibohongi,” tegas Ragahdo.

Sebagai informasi, Ragahdo menjelaskan bahwa Rachel sebelumnya telah menunjukkan iktikad baik untuk meringankan beban finansial Okin setelah cerai pada 2021.

Rachel sepakat untuk tidak menagih uang mut’ah sebesar Rp 1 miliar dan menghapuskan kewajiban nafkah anak senilai Rp 50 juta per bulan.

Kesepakatan barter itu dilakukan dengan syarat Okin bertanggung jawab penuh melunasi cicilan KPR rumah di Kemang yang mencapai Rp 52 juta setiap bulannya.

“Rachel sepakat rumahnya dia ambil, nafkah anak (Niko) tidak usah kasih, tapi (Niko) bayar ya cicilannya. Ini kan sudah merupakan kebaikan dari Rachel,” jelasnya.

(TKita Tekno – /Kompas.com)

Jangan lewatkan berita-berita TribunTrends.com tak kalah menarik lainnya di Google News, Threads, dan Facebook

Leave a Comment