Komdigi Periksa Meta dan Google soal Pelanggaran PP Tunas, Ajukan 29 Pertanyaan

Photo of author

By AdminTekno

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memeriksa Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah mengajukan 29 pertanyaan kepada masing-masing pihak.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kedua platform dilakukan dalam rangka pemanggilan kedua, setelah sebelumnya Komdigi telah melayangkan panggilan pertama.

“Pihak platform, dalam hal ini Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memiliki layanan YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kami,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (7/4).

Alex mengatakan, Meta telah menjalani pemeriksaan pada Senin (6/4). Sementara Google diperiksa pada hari ini.

“Meta kemarin datang dan sudah kita lakukan pemeriksaan dan hari ini Google juga memenuhi pemanggilan kedua kita,” ujar Alexander dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap Google masih berlangsung sejak pagi hari dan dilakukan dengan skema yang serupa seperti terhadap Meta.

“Saat ini Google sedang berproses pemeriksaannya dari tadi pagi jam 10 sampai sekarang masih berlangsung. Jadi gambarannya sama dengan Meta kemarin, kurang lebih seperti itu,” katanya.

Dalam proses tersebut, Komdigi mengajukan total 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait implementasi PP Tunas berkenaan dengan pasal 30.

“Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia. Jadi fokus kita adalah kepada pasal 30 Peraturan Menteri tentang pelaksanaan PP Tunas,” jelasnya.

Alexander menambahkan, Meta telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan menandatangani berita acara, sementara Google juga akan menjalani proses serupa.

“Meta sudah menandatangani berita acara pemeriksaan yang kita lakukan dan tentunya Google juga akan melakukan hal yang sama untuk hari ini,” ucapnya.

Lebih lanjut, Komdigi masih menunggu kelengkapan dokumen tambahan dari pihak Meta untuk memperdalam hasil pemeriksaan.

“Kita akan mendalami lebih lanjut di mana pihak Meta juga menjanjikan akan memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi apa yang sudah kita lakukan kemarin dalam proses pemeriksaan,” tutur Alexander.

Ia menegaskan, saat ini proses telah memasuki tahap pengawasan terhadap implementasi PP Tunas oleh para platform digital.

“Proses saat ini sudah berjalan, kita masuk dalam tahapan pengawasan atas implementasi dari PP Tunas,” pungkasnya.

Leave a Comment