Andrie Yunus tulis surat dari RS: harap dibentuk TGPF independen-peradilan umum

Photo of author

By AdminTekno

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengirimkan surat terbuka dari ruang perawatan High Care Unit (HCU) RSCM terkait kasus penyiraman air keras yang menimpanya.

Dalam surat bertanggal 3 April 2026 tersebut, Andrie mendesak agar teror tersebut diusut tuntas melalui peradilan umum, terutama jika ditemukan indikasi keterlibatan oknum TNI.

“Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diungkap dan diusut tuntas. Hal ini menjadi tanggung jawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa,” tulis Andrie dalam suratnya.

Andrie menolak jika kasus ini berakhir di meja hijau militer. Menurutnya, akuntabilitas hukum harus ditegakkan di lembaga peradilan yang transparan bagi publik.

“Yang paling penting bagi saya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun yang terindikasi keterlibatan prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum. Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM,” tegasnya.

Selain menuntut keadilan bagi dirinya, Andrie juga menyoroti konteks yang lebih luas mengenai reformasi sektor keamanan.

“Titik tekan kami dalam gugatan ini adalah memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi harus dihentikan. Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas hal tersebut, termasuk berkhianat pada TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 serta Konstitusi,” tulisnya.

Ia menilai, teror air keras yang dia alami bukan sekadar serangan personal, melainkan upaya sistematis untuk membungkam gerakan sipil.

“Teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme,” tambah Andrie.

Andrie juga meminta dukungan publik untuk mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna menyisir aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Harapannya, hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum,” pungkasnya.

Berikut surat lengkap Andrie:

Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggungjawab negara melalui perangkatnya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum. Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM.

Saat ini KontraS bersama dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. Titik tekan kami dalam gugatan ini memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi harus dihentikan. Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil.

Kasus percobaan pembunuhan melalui teror penyiraman air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada saya seorang. Teror ini ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme. Oleh karena itu saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim gabungan pencari fakta independen yang melibatkan banyak unsur. Harapannya hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum.

Perkembangan Kasus

Puspen TNI mengungkap perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Empat anggota BAIS TNI berinisial Kapten D, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES kini ditetapkan jadi tersangka.

“Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” kata Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah lewat keterangannya, Rabu (1/4).

Aulia menyebut, keempat tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan. Selain itu, penyidik Puspom TNI juga telah berupaya meminta keterangan Andrie Yunus, namun dokter belum mengizinkan.

“Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujarnya.

“Pada tanggal 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap saksi korban Sdr. AY, namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan,” lanjutnya.

Perkembangan lainnya adalah pada tanggal 25 Maret 2026, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK.

“Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari saksi korban Sdr. AY,” ungkap Aulia.

Dalam keterangannya, TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Perkembangan terakhir, penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kepada Otmil II-07 Jakarta.

Leave a Comment