AJI: SK Menteri Komdigi 127/2026 pasal karet bungkam pers, Magdalene jadi korban

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – , JAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyayangkan tindakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi konten jurnalistik Magdalene di media sosial Instagram. Hal itu dinilai mengancam kebebasan pers di Indonesia, mengingat Magdalene merupakan perusahaan pers yang semestinya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menilai, kasus pembatasan konten jurnalistik oleh Komdigi itu merupakan imbas dari Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang Mengandung Muatan Disinformasi dan/atau Ujaran Kebencian. Penerbitan surat keputusan itu berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, terutama bagi media yang menggunakan platform digital untuk menerbitkan berita investigatif dan opini kritis.

“Padahal UU Pers telah menegaskan, pers tidak boleh dikenakan pembredelan, penyensoran, atau pelanggaran penyiaran. Namun dalam beberapa kasus, regulasi digital digunakan membatasi kebebasan pers, menghapus konten jurnalistik, dan menghambat akses publik terhadap informasi,” kata Nany melalui keterangannya yang dikutip Republika, Kamis (9/4/2026).

Ia mengungkapkan, dalam SK yang diteken pada 13 Maret 2026 itu terdapat frasa “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum”. Frasa itu dinilai berpotensi menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk kasus apapun. 

Menurut Nany, regulasi itu berpotensi menjadi alat sensor terhadap informasi yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan otoritas atau pengurus negara. Apalagi, pelaksanaannya dilakukan tanpa mekanisme independen yang transparan.

Kekhawatiran itu dinilai terbukti telah memakan korban, dengan pembatasan yang dilakukan Komdigi terhadap konten jurnalistik Magdalene di Instagram. Padahal, konten itu berisi berita liputan investigasi kasus penyiraman air keras pada aktivis Kontras, Andrie Yunus berdasarkan laporan dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

“Ini menimbulkan risiko pembatasan sewenang-wenang terhadap konten jurnalistik yang kritis terhadap pemerintah atau pihak-pihak tertentu,” kata Nany.

Selain itu, ketiadaan mekanisme hukum pers terhadap konten jurnalistik dan tidak dilibatkannya Dewan Pers atau lembaga etik independen menunjukkan karya jurnalistik yang sah dapat dipaksa untuk dihapus secara administratif oleh platform digital di bawah tekanan Komdigi.

“Praktik tersebut berpotensi melanggar hak distribusi informasi oleh pers dan bisa dikategorikan sebagai bentuk pembredelan digital,” kata dia.

Karena itu, AJI Indonesia menuntut Menteri Komdigi mencabut SK Komdigi Nomor 127/2026. Komdigi juga didesak membuka kembali akses pada akun Instagram @Magdaleneid.

AJI juga mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut Keputusan Menteri Nomor 522 Tahun 2024, karena tidak sesuai lagi Keputusan Mahkamah Konstitusi no pekara 105/PUU-XXII/2024 tentang revisi UU ITE. Sementara itu, Dewan Pers diminta bersikap dan memberikan pelindungan pada konten-konten jurnalistik.

   

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pihaknya menghormati kebebasan pers yang berlaku di Indonesia. Namun, Komdigi disebut memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital kita tetap sehat, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat.

Nah, tindakan yang dilakukan oleh Komdigi semata-mata merupakan tindak lanjut atas surat aduan resmi dari masyarakat yang melaporkan adanya konten spesifik yang dinilai berpotensi mengandung disinformasi dan muatan provokatif,” kata dia saat ditanya soal pembatasan konten Magdalene di Instagram, Selasa (7/4/2026).

Ia menilai, akun Instagram Magdalene yang menyebarkan konten mengenai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras bukan akun media massa. Pasalnya, akun Magdalene disebut tidak terverifikasi di Instagram. Selain itu, Magdalene juga tidak terdaftar sebagai media massa di Dewan Pers.

Nah, terkait dengan akun Instagram yang dilaporkan tersebut, diketahui bahwa akun tersebut tidak mempublish sebagai akun media, serta tidak terverifikasi di Instagram dan juga tidak terdaftar di Dewan Pers,” kata Sabar.

Karena itu, Komdigi melakukan penanganan yang disebut proporsional dan terukur. Bentuknya adalah membatasi konten yang diunggah Magdalene di Instagram.

Sabar mengatakan, tindakan yang dilakukan Komdigi telah sesuai mekanisme yang berlaku dalam penanganan aduan. Menurut dia, setiap aduan yang masuk akan selalu diverifikasi sebelum ditindaklanjuti.

Nah berdasarkan analisis konten yang dilaporkan, menggunakan narasi dan judul tertentu yang dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru di ruang publik termasuk memunculkan dugaan tanpa dasar yang jelas serta dapat memicu kepercayaan terhadap institusi negara,” ujar dia.

Meski begitu, Komdigi disebut tetap membuka diri untuk melakukan dialog dengan pihak terkait, termasuk komunitas pers yang telah memberikan pernyataan terkait masalah itu. Komdigi mengeklaim bakal menjunjung tinggi kebebasan berekspresi, tapi tetap bertanggung jawab. 

“Komdigi tentunya dalam hal ini terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk komunitas pers guna memastikan ekosistem digital Indonesia tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab,” kata Sabar.

Leave a Comment