Kejagung jerat lagi Riza Chalid jadi tersangka kasus korupsi

Photo of author

By AdminTekno

Kejaksaan Agung kembali menetapkan pengusaha minyak Riza Chalid sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah tahun 2008-2015.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Riza Chalid. Dia menyebut bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

“Tim penyidik dari Kejaksaan Agung tindak pidana khusus telah menetapkan tujuh orang tersangka,” ujar Syarief di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).

Syarief menguraikan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang sepanjang tahun 2008 hingga 2015. Berdasarkan temuan penyidik, terjadi kebocoran informasi rahasia internal PT PES terkait rincian kebutuhan pengadaan minyak.

Dalam prosesnya, Riza Chalid yang bertindak sebagai Beneficial Owner (BO—pemilik manfaat) dari sejumlah perusahaan diduga melakukan intervensi untuk memengaruhi jalannya tender untuk pengadaan tersebut.

“MRC sebagai BO dari beberapa perusahaan, bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender,” imbuh Syarief.

Penyidik menilai praktik pengondisian tender ini berdampak langsung pada kerugian negara. Sebab, intervensi tersebut menyebabkan rantai pasokan menjadi lebih panjang yang berujung pada tingginya harga produk pengadaan.

“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian,” pungkas Syarief.

Bersama dengan Riza Chalid, berikut 6 tersangka lain yang dijerat Kejagung:

  • BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT P yang sempat menjabat sebagai Managing Director PES;

  • AGS yang menjabat selaku Head of Trading PES periode 2012-2014;

  • MLY selaku Senior Trader PES periode 2009-2015;

  • NRD selaku Crude Trading Manager PES;

  • TFK selaku VP ISC PT P;

  • IRW selaku direktur di perusahaan milik Riza Chalid.

Ini bukan kali pertama Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan namanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Riza Chalid masih dalam pemburuan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau C KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor. Dari 7 tersangka, lima di antaranya sudah ditahan.

“Bahwa terhadap lima tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” ujar Syarief.

Dua tersangka lainnya adalah BBG hanya menjalani penahanan kota karena alasan kesehatan dan Riza Chalid masih menjadi DPO Kejagung.

“Tersangka atas nama BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, maka terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan kota,” kata Syarief.

“Kemudian terhadap salah satu tersangka yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) bagi Kejaksaan,” tambahnya.

Leave a Comment