2 surat sakti yang dipakai bupati Tulungagung peras bawahan

Photo of author

By AdminTekno

KPK mengungkap modus yang digunakan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dalam dugaan pemerasan yang dilakukannya. Ada dua surat yang digunakan sebagai alat untuk menekan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dugaan pemerasan ini terjadi pada akhir 2025. Saat itu, Gatut memanggil para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) satu per satu untuk menandatangani surat.

Surat pertama berisi pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekaligus dari status aparatur sipil negara (ASN). Sementara, surat kedua merupakan pernyataan tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di masing-masing OPD.

“Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4).

Dalam praktiknya, penandatanganan dilakukan di ruang tertutup dan tanpa akses alat komunikasi. Para pejabat juga tidak diberikan salinan dokumen yang telah mereka tanda tangani.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut,” ujar Asep.

KPK menilai, kondisi tersebut membuat surat menjadi alat kontrol yang efektif. Dengan tidak adanya tanggal, dokumen itu dapat sewaktu-waktu diaktifkan untuk menekan pejabat yang dianggap tidak patuh.

“Kalau misalkan dirasa atau Bupati merasa ya, dalam hal ini saudara GSW, itu merasa kerjaannya nggak bener atau tidak loyal sama yang bersangkutan, tinggal dikasih tanggal sama dia sesuai dengan tanggal hari itu,” kata Asep.

Situasi tersebut membuat para pejabat berada dalam tekanan. Mereka tidak memiliki ruang untuk menolak perintah karena terancam kehilangan jabatan, bahkan status sebagai ASN.

Berbekal surat tersebut, Gatut disebut meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Besaran permintaannya bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Permintaan uang itu dilakukan terhadap 16 OPD, totalnya Rp 5 miliar. Namun, pemberian dilakukan secara bertahap, dan hingga kini baru terkumpul Rp 2,7 miliar.

KPK menyebut, hingga saat ini belum ada pejabat yang benar-benar mengundurkan diri, namun tekanan yang ditimbulkan dari praktik tersebut menimbulkan keresahan.

“Sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah gitu ya, sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh saudara GWS ini,” ujar Asep.

Uang hasil dugaan pemerasan itu disebut digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut. Mulai dari membeli sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya. Selain itu, Gatut juga diduga menggunakannya untuk memberikan THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung.

KPK menilai pola ini berbeda dari praktik pemerasan pada umumnya. Biasanya, tekanan dilakukan melalui ancaman mutasi atau pencopotan jabatan. Namun dalam kasus ini, pengendalian dilakukan sejak awal melalui dokumen yang telah ditandatangani.

“Kalau di kami ya sejauh ini, ini temuan baru gitu ya, temuan baru seperti ini ada diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru gitu kan, diikat dalam bentuk surat pernyataan,” ujar Asep.

Kasus ini akhirnya diungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil dari pemerasan, yakni uang tunai sebesar Rp 335 juta dan 4 pasang sepatu senilai Rp 129 juta.

Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU tindak pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya juga langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Usai dijerat tersangka, Gatut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Tulungagung. “Mohon maaf,” ujar Gatut.

Leave a Comment