Kemhan merespons isu dokumen ‘pesawat militer AS bebas melintas wilayah Indonesia’

Photo of author

By AdminTekno

Kementerian Pertahanan (Kemhan) Indonesia merespons pemberitaan di media massa dan media sosial yang menyebut ada persetujuan final yang membolehkan pesawat militer Amerika Serikat bisa bebas keluar-masuk di wilayah udara Indonesia. Kemhan menegaskan hal itu “masih dalam tahap pembahasan awal dan belum bersifat final.”

“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/04).

Rico mengutarakan hal itu setelah beredar informasi yang menyebut adanya dokumen perjanjian antara Indonesia dan AS yang mengatakan bahwa AS memiliki kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.

Seperti dilaporkan Kompas.com, akun X @Its_ereko menyebutkan bahwa AS sedang berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia.

Akun itu menyebutkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.

Pada Minggu (12/04), media online The Sunday Guardian juga melaporkan terdapat dokumen pertahanan rahasia AS untuk mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer AS melalui wilayah udara Indonesia.

Dokumen tersebut disebutkan menyusul pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.

Disebutkan Prabowo menyetujui proposal guna mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia.

‘Belum merupakan perjanjian final’

Lebih lanjut Karo Humas dan Infohan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, Senin (13/04), mengatakan, dokumen tersebut “bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia.”

Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia berkomitmen bahwa setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain harus mengutamakan kepentingan nasional.

Rico menambahkan, seluruh proses kerja sama itu tetap berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut,” jelas Rico.

Dia juga menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya masih berada di tangan negara.

“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” jelasnya, seperti dilaporkan Kompas.com

“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tegasnya.

Berita ini akan diperbarui secara berkala.

  • Rusia disebut tertarik menempatkan pesawat-pesawat militer di Biak, Papua – Seberapa strategis lokasi Biak?
  • Tepatkah TNI bekukan kerja sama militer dengan Australia?
  • Hamas minta ‘pasukan perdamaian’ di Gaza netral dan tak campuri internal Palestina – Apa makna pernyataan itu untuk Indonesia?

Leave a Comment