Cara Cek iPhone Whitelist- iPhone merupakan salah satu smartphone yang paling diminati di Indonesia. Namun, tidak semua iPhone yang beredar di pasaran adalah produk resmi yang diimpor oleh distributor resmi Apple.
Banyak juga iPhone yang masuk secara ilegal atau biasa disebut BM (Black Market). iPhone BM biasanya dijual dengan harga lebih murah daripada iPhone resmi, namun memiliki risiko besar untuk diblokir oleh pemerintah.
Pemblokiran iPhone BM dilakukan dengan cara memblokir nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang merupakan kode identitas unik setiap perangkat seluler. IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat saat terhubung ke jaringan seluler.
Jika IMEI suatu perangkat tidak terdaftar di database pemerintah, maka perangkat tersebut tidak akan bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia.
Pemblokiran IMEI ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk ilegal, memerangi praktik penyelundupan, dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Pemblokiran IMEI ini sudah diberlakukan sejak tahun 2020 dan masih berlangsung hingga saat ini.
Lalu, bagaimana cara kita mengetahui apakah iPhone yang kita beli atau miliki adalah iPhone resmi atau iPhone BM? Apakah ada cara cek iPhone whitelist yang mudah dan praktis? Tentu saja ada. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan dua cara cek iPhone whitelist yang bisa kamu lakukan sebelum membeli atau menggunakan iPhone. Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Cek iPhone Whitelist Melalui Website Kemenperin
Salah satu cara cek iPhone whitelist yang bisa kamu lakukan adalah melalui website Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang beralamat di imei.kemenperin.go.id. Website ini menyediakan layanan untuk mengecek status registrasi IMEI perangkat seluler yang beredar di Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkah untuk cek iPhone whitelist melalui website Kemenperin:
- Kunjungi website imei.kemenperin.go.id melalui browser di perangkat seluler atau komputer.
- Masukkan nomor IMEI iPhone yang ingin kamu cek pada kolom yang tersedia. Kamu bisa mengetahui nomor IMEI iPhone dengan cara membuka menu pengaturan, pilih opsi General, lalu pilih About. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom IMEI. Selain itu, kamu juga bisa mengetahui nomor IMEI iPhone dengan cara mengetik *#06# pada aplikasi telepon.
- Klik tombol Cek IMEI dan tunggu hasilnya muncul di bawah kolom.
- Jika hasilnya menunjukkan status IMEI terdaftar, artinya iPhone yang kamu cek adalah iPhone resmi yang diimpor oleh distributor resmi Apple. Jika hasilnya menunjukkan status IMEI tidak terdaftar, artinya iPhone yang kamu cek adalah iPhone BM yang masuk secara ilegal dan berpotensi diblokir oleh pemerintah.
Cara Cek iPhone Whitelist Melalui Website Bea Cukai
Cara cek iPhone whitelist lainnya yang bisa kamu lakukan adalah melalui website Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) yang beralamat di beacukai.go.id. Website ini juga menyediakan layanan untuk mengecek status registrasi IMEI perangkat seluler yang beredar di Indonesia.
Berikut adalah langkah-langkah untuk cek iPhone whitelist melalui website Bea Cukai:
- Kunjungi website beacukai.go.id melalui browser di perangkat seluler atau komputer.
- Pilih menu Layanan, lalu pilih submenu Registrasi IMEI.
- Masukkan nomor IMEI iPhone yang ingin kamu cek pada kolom yang tersedia. Kamu bisa mengetahui nomor IMEI iPhone dengan cara yang sama seperti di atas.
- Klik tombol Cek dan tunggu hasilnya muncul di bawah kolom.
- Jika hasilnya menunjukkan status IMEI terdaftar, artinya iPhone yang kamu cek adalah iPhone resmi yang diimpor oleh distributor resmi Apple. Jika hasilnya menunjukkan status IMEI tidak terdaftar, artinya iPhone yang kamu cek adalah iPhone BM yang masuk secara ilegal dan berpotensi diblokir oleh pemerintah.
Tips Beli iPhone yang Aman dari Blokir IMEI
Setelah mengetahui cara cek iPhone whitelist, tentunya kamu tidak ingin membeli iPhone BM yang berisiko diblokir, bukan? Oleh karena itu, berikut adalah beberapa tips beli iPhone yang aman dari blokir IMEI yang bisa kamu terapkan:
1. Beli iPhone di toko resmi atau online shop yang terpercaya.
Pastikan toko tersebut memiliki sertifikat resmi dari Apple dan memberikan garansi resmi. Jangan tergiur dengan harga murah yang ditawarkan oleh toko-toko abal-abal yang tidak jelas asal-usulnya.
2. Cek IMEI iPhone sebelum membeli.
Kamu bisa meminta nomor IMEI iPhone yang ingin kamu beli kepada penjual, lalu cek melalui website Kemenperin atau Bea Cukai.
Jika IMEI terdaftar, kamu bisa membeli iPhone tersebut dengan aman. Jika IMEI tidak terdaftar, sebaiknya kamu urungkan niatmu untuk membeli iPhone tersebut.
3. Cek kondisi fisik iPhone sebelum membeli.
Perhatikan apakah ada kerusakan, goresan, atau tanda-tanda palsu pada iPhone yang ingin kamu beli. Cek juga apakah semua fitur dan fungsi iPhone berjalan dengan baik. Jangan lupa untuk meminta nota pembelian dan kartu garansi sebagai bukti transaksi yang sah.
Kesimpulan
Demikianlah artikel tentang cara cek iPhone whitelist yang bisa kamu lakukan sebelum membeli atau menggunakan iPhone. Dengan mengecek IMEI iPhone, kamu bisa mengetahui apakah iPhone yang kamu miliki adalah iPhone resmi atau iPhone BM.
iPhone resmi memiliki keuntungan berupa kualitas produk yang terjamin, garansi resmi, dan akses jaringan seluler yang aman. iPhone BM memiliki risiko berupa kualitas produk yang tidak terjamin, garansi tidak resmi, dan akses jaringan seluler yang berpotensi diblokir.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kamu untuk memilih iPhone yang tepat dan aman. Jika kamu memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih telah membaca artikel ini sampai habis. Sampai jumpa di artikel selanjutnya.