Eks Anggota BPK Diperiksa KPK: Kasus Pengondisian Audit Bank BJB

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pemeriksaan ini, menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, bertujuan untuk mengungkap dugaan pengondisian audit BJB oleh BPK. “Hari ini KPK memeriksa ANS (Ahmadi Noor Supit) untuk mendalami dugaan pengondisian audit di BJB oleh pihak BPK,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8).

Budi menjelaskan bahwa investigasi terhadap dugaan pengondisian audit sangat penting untuk mengungkap praktik korupsi dalam kasus dana iklan tersebut. Keterangan Ahmadi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait kasus ini. “Keterangan yang bersangkutan akan membantu penyidik mengungkap perkara ini lebih terang,” imbuhnya.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ahmadi Noor Supit menyatakan dirinya tidak ditanya mengenai dugaan pengurangan audit BJB oleh BPK. “Oh, saya tidak ditanyakan,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (20/8). Namun, ia menegaskan kesiapannya untuk kembali hadir jika diperlukan. “Kalau memang dibutuhkan, saya siap hadir karena itu kewajiban saya sebagai warga negara,” jelasnya.

Ahmadi diperiksa bersama mantan staf ahlinya, Melly Kartika Adelia. Keduanya sebelumnya telah dipanggil, Melly pada Selasa (5/8) dan Ahmadi yang dijadwalkan pada Kamis (7/8), namun keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB melibatkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan pada 2021-2023. Bank BJB menggelontorkan sekitar Rp 409 miliar untuk belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corporate secretary. Dana tersebut digunakan untuk penayangan iklan di berbagai media, bekerja sama dengan enam agensi: PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.

KPK menemukan ketidaksesuaian antara pengeluaran BJB untuk agensi dan dana yang diterima media. Dari total anggaran Rp 409 miliar, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan. Terdapat selisih sekitar Rp 222 miliar yang diduga fiktif dan digunakan untuk kebutuhan dana non-bujeter BJB. Rincian lebih lanjut mengenai penggunaan dana tersebut belum dijelaskan KPK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka: Yuddy Renaldi (Direktur Utama BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), Ikin Asikin Dulmanan (pemilik agensi Antejda Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan R. Sophan Jaya Kusuma (pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama). Kelimanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, dicegah ke luar negeri, namun belum ditahan. Belum ada keterangan resmi dari para tersangka terkait kasus ini.

Daftar Isi

Ringkasan

KPK memeriksa mantan Anggota BPK, Ahmadi Noor Supit, dan mantan staf ahlinya terkait dugaan pengondisian audit Bank BJB dalam kasus korupsi dana iklan sekitar Rp 409 miliar pada 2021-2023. Pemeriksaan bertujuan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan tersebut, di mana terdapat selisih sekitar Rp 222 miliar yang diduga fiktif.

Kasus ini telah menetapkan lima tersangka dari pihak Bank BJB dan agensi iklan yang terlibat. Ahmadi Noor Supit menyatakan belum ditanya mengenai pengurangan audit BJB, namun siap hadir kembali jika diperlukan. KPK menemukan ketidaksesuaian antara pengeluaran BJB untuk agensi dan dana yang diterima media.

Leave a Comment