Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan posisi Arief Hidayat. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025-2026 yang diselenggarakan pada Kamis, 21 Agustus.
Persetujuan ini merupakan puncak dari serangkaian proses seleksi ketat. Sehari sebelumnya, tepatnya pada Rabu, 20 Agustus, Inosentius Samsul telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI. Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bertanggung jawab menyampaikan hasil dan rekomendasi komisi di hadapan seluruh anggota dewan.
Di hadapan forum paripurna yang terhormat, Habiburokhman menjelaskan, “Melalui surat Ketua Komisi DPR RI yang ditujukan kepada pimpinan DPR, bernomor b/874/pm.01 02/8/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, telah kami sampaikan laporan hasil pembahasan pergantian Hakim Konstitusi di Komisi III DPR RI.” Pernyataan ini disampaikannya dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Beliau melanjutkan dengan menegaskan kualitas proses seleksi, “Komisi III DPR RI telah secara selektif melakukan uji kelayakan terhadap calon Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan proses tersebut telah menghasilkan keputusan.” Dengan optimisme, Habiburokhman berharap, “Oleh sebab itu, kami berharap agar Hakim Konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam rapat paripurna ini, dan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Presiden dalam waktu dekat.”
Setelah mendengarkan pemaparan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, yang bertindak sebagai pimpinan rapat, secara resmi menerima laporan dari Habiburokhman. Selanjutnya, Cucun segera meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Dengan tegas, Cucun mengajukan pertanyaan kunci kepada forum, “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi, usulan lembaga DPR tersebut, dapat disetujui?” Serentak, gemuruh suara “Setuju!” menggema di ruang sidang, menandakan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan.
Dengan persetujuan tersebut, Inosentius Samsul kini secara sah resmi menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih yang mewakili aspirasi DPR RI. Langkah berikutnya, surat penetapan ini akan segera diserahkan kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan pengesahan resmi oleh Presiden, memastikan transisi jabatan dapat berjalan lancar.
Ringkasan
DPR RI secara resmi menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan Arief Hidayat. Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah Inosentius Samsul menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Komisi III DPR RI telah melaporkan hasil pembahasan pergantian Hakim Konstitusi dan merekomendasikan Inosentius Samsul. Setelah mendengarkan laporan tersebut, anggota DPR RI menyetujui Inosentius Samsul menjadi Hakim MK, dan selanjutnya penetapan akan diserahkan kepada Presiden.