RUU KUHAP: KPK Desak Penguatan Pemberantasan Korupsi, Ini Poinnya!

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyampaikan sejumlah poin krusial untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pembahasan RUU KUHAP ini masih terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah.

Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/8/2025), Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti urgensi untuk mengakomodasi kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi dalam regulasi tersebut.

Setyo Budiyanto, yang merupakan pensiunan jenderal polisi bintang tiga, menggarisbawahi beberapa penyesuaian penting yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah sinkronisasi ketentuan peralihan RUU KUHAP dengan batang tubuhnya, khususnya penyelarasan Pasal 3 Ayat (2) dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330. Selain itu, definisi penetapan tersangka dalam Pasal 1 angka 25 dianggap berpotensi menghambat operasi tangkap tangan yang menjadi salah satu metode efektif KPK, sehingga perlu direvisi.

KPK juga menekankan pentingnya mengakomodasi kewenangan penyadapan sejak tahap penyelidikan. Hal ini dianggap vital untuk mengumpulkan bukti awal secara komprehensif. Tak kalah penting, RUU KUHAP harus memastikan bahwa proses praperadilan tidak menjadi penghalang atau menunda penanganan perkara pokok tindak pidana korupsi.

Beberapa kekhususan kewenangan KPK yang perlu ditegaskan dalam RUU KUHAP antara lain adalah prosedur khusus yang berlaku bagi penyelidik dan penyidik KPK, penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban, serta jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK. Koordinasi penanganan perkara koneksitas oleh KPK juga menjadi poin yang harus dipertegas.

Lebih lanjut, Setyo Budiyanto merinci kekhususan bagi penyelidik dan penyidik KPK, mencakup kewenangan penyelidik dalam menemukan bukti permulaan, penetapan tersangka di awal penyidikan, serta konsistensi ruang lingkup penggeledahan. Ia juga menyoroti bahwa izin penyitaan seharusnya cukup dengan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas KPK, tidak lagi perlu diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri, demi efisiensi dan kecepatan penanganan perkara korupsi.

Aspek independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK menjadi sorotan utama. KPK menegaskan bahwa penyerahan berkas perkara tidak perlu melalui penyidik Polri, dan penyelidik serta penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi, atau diberi petunjuk oleh penyidik Polri. Demikian pula, penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri. RUU KUHAP diharapkan mengakui kewenangan penuntutan KPK di seluruh wilayah Indonesia dan menegaskan bahwa ketentuan penggeledahan yang harus didampingi oleh penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi penyidik KPK. Terakhir, penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban juga menjadi perhatian berulang KPK.

“Untuk data-data terkait sinkronisasi antara RUU KUHAP dengan Undang-Undang KPK, suratnya sudah kami kirimkan, pimpinan. Untuk selanjutnya, tentu ini merupakan kajian dan mungkin bisa didiskusikan lebih lanjut,” pungkas Setyo, menandaskan langkah konkret KPK dalam upaya penguatan regulasi anti-korupsi.(ant/jpnn)

Daftar Isi

Ringkasan

KPK mendesak penguatan pemberantasan korupsi dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas di DPR. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyoroti urgensi mengakomodasi kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi, termasuk sinkronisasi ketentuan peralihan dan revisi definisi penetapan tersangka agar tidak menghambat operasi tangkap tangan.

KPK juga menekankan pentingnya kewenangan penyadapan sejak penyelidikan, memastikan praperadilan tidak menghalangi penanganan perkara korupsi, dan menegaskan kekhususan kewenangan KPK. Hal ini mencakup prosedur khusus bagi penyelidik dan penyidik KPK, perlindungan pelapor, saksi, dan korban, serta independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK, termasuk terkait penghentian penyidikan dan kewenangan penuntutan di seluruh Indonesia.

Leave a Comment