Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, secara proaktif mendorong Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menetapkan syarat baru dalam penerbitan izin penyelenggaraan konser. Menurut Dasco, izin konser sebaiknya hanya diberikan setelah pihak penyelenggara melunasi seluruh kewajiban pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta. Ia mengusulkan agar setiap penyelenggara konser wajib menyertakan bukti pelunasan royalti sebelum acara resmi digelar.
Dasco mengungkapkan bahwa dirinya telah intens berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kebijakan ini. “Saya juga sudah kerap koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemberian izin untuk konser, misalnya mereka bersedia kemudian nanti pemberian izin konser itu juga harus sudah melalui pelunasan dari EO terkait hak cipta,” tegas Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Jumlah Lagu Sebagai Komponen Utama Pembayaran Royalti
Dasco memahami bahwa jumlah lagu yang akan dibawakan oleh para penyanyi dalam sebuah konser merupakan salah satu komponen krusial dalam perhitungan biaya pembayaran royalti. Ia menjelaskan, komponen-komponen biaya tersebut, termasuk hasil penjualan tiket, harus disetor kepada pihak sponsor konser. “Benar bahwa itu merupakan komponen dari biaya bahwa artisnya sekian lagunya sekian. Nah, ini komponen biayanya, biaya itu yang kemudian dikasih kepada sponsor termasuk apa komponen penjualan tiket dan begitu kira kira,” jelas Ketua Harian Partai Gerindra itu, merinci alur distribusi pendapatan.
Peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam Pembayaran Royalti
Dalam menyikapi dinamika pembayaran royalti, Dasco mengusulkan agar seluruh pembayaran royalti dapat terpusat melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) hingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta rampung dibahas. Ia menargetkan revisi Undang-Undang terkait dapat diselesaikan dalam kurun waktu dua bulan ke depan. Guna mempercepat proses tersebut, Dasco meminta LMKN untuk menarik kembali seluruh delegasi penarikan royalti dari pihak-pihak lain. Hal ini bertujuan agar LMKN dapat berkonsentrasi penuh pada pembahasan dan penyelesaian RUU Hak Cipta.
“Saya menawarkan juga bahwa dalam tempur dua bulan itu LMKN agar menarik semua delegasi penarikan agar terkonsentrasi di LMKN supaya yang lain-lain berkonsentrasi untuk membahas undang-undang,” imbuh Dasco, menyoroti pentingnya fokus dalam penyusunan regulasi baru.
Dorongan Audit untuk Transparansi LMKN
Selain upaya sentralisasi, Dasco juga mendesak LMKN untuk melakukan audit menyeluruh demi terciptanya transparansi dalam pengelolaan masalah royalti. Harapannya, langkah ini akan memastikan para penyanyi dan pencipta lagu mendapatkan hak dan manfaat finansial mereka secara adil dan benar. “Kalau perlu itu yang namanya audit dilakukan supaya ke depan transparasi itu bisa terjadi sehingga penyanyi, pencipta lagu itu bisa mendapat hak dan manfaatnya dengan benar,” tegas Dasco.
Menurut Dasco, langkah-langkah ini sangat penting untuk meredakan polemik pembayaran royalti yang kerap terjadi di masyarakat. Ia menyadari bahwa banyak publik yang kini dilanda kekhawatiran dan kebingungan terkait isu royalti. “Supaya dalam dua bulan ini juga kegaduhan di dunia royalti bisa agak adem gitu. Jangan sampai rakyat udah gak bisa denger musik lagi. Kita menyanyi juga takut salah walaupun suara jelek kadang-kadang kan jadi takut salah kena royalti lagi nanti,” pungkas Dasco, menekankan dampak positif kebijakan ini terhadap kenyamanan bermusik di tengah masyarakat.
Ringkasan
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengusulkan agar Polri mewajibkan pelunasan royalti sebagai syarat penerbitan izin konser. Dasco telah berkoordinasi dengan Polri mengenai hal ini. Jumlah lagu yang dibawakan menjadi komponen utama perhitungan royalti, yang harus disetor kepada sponsor, termasuk dari hasil penjualan tiket.
Dasco mengusulkan agar pembayaran royalti dipusatkan melalui LMKN hingga RUU Hak Cipta selesai dibahas. Ia juga mendorong audit menyeluruh LMKN untuk transparansi, sehingga penyanyi dan pencipta lagu mendapatkan haknya secara adil. Langkah ini diharapkan meredakan polemik royalti di masyarakat dan menghindari kekhawatiran publik terkait isu tersebut.