Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) semakin mendalam. Fokus utama saat ini adalah menelusuri sejauh mana pengetahuan para pejabat lain di Kemnaker terkait praktik culas ini, menyusul penetapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Berdasarkan keterangan KPK, pemerasan ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2019 dan berlanjut hingga terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya bertekad menelusuri peran dan pengetahuan para pejabat, termasuk kemungkinan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024, Ida Fauziyah, dan Menteri Ketenagakerjaan 2024-2029, Yassierli. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8). “Termasuk juga ini aliran dananya ke stafsus dan lainnya, itu sedang kita dalami seperti apa,” tegas Asep, menunjukkan komitmen untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
Menurut Asep, proses penyelidikan ini masih berada di tahap awal, mengingat konfirmasi terhadap pihak-pihak yang diamankan baru dilakukan sehari sebelumnya, yakni setelah OTT pada malam Kamis. “Ini kan baru satu hari ini, nih, kita baru melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang kita amankan di malam Kamis kemarin, kemudian kita tentu akan kembangkan,” ucapnya. Praktik pemerasan ini sendiri diduga terus berlanjut bahkan setelah Noel menjabat sebagai Wamenaker.
Padahal, Noel baru dilantik menjadi Wamenaker pada Oktober 2024. Namun, fakta mengejutkan dari informasi KPK adalah dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 justru telah berlangsung sejak 2019. Alih-alih menghentikan praktik ilegal tersebut, Noel yang mengetahui adanya pemerasan ini justru membiarkannya. Lebih lanjut, ia diduga meminta dan bahkan menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar serta sebuah sepeda motor Ducati pada Desember 2024, hanya sekitar dua bulan setelah pelantikannya.
“Artinya, bahwa ya IEG [Immanuel Ebenezer Gerungan] itu seperti yang tadi dijelaskan oleh Pak Ketua, mengetahui, membiarkan, bahkan menerima, meminta, dan menerima sesuatu Rp 3 miliar, dan juga motor. Motornya Ducati, ya. Nanti mungkin bisa dilihat,” terang Asep. Atas perbuatannya, Noel telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Total 11 tersangka ini terjaring dalam OTT KPK pada Rabu (20/8) malam, di mana KPK berhasil mengamankan 14 orang. Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski demikian, Noel menyanggah tudingan terjaring OTT KPK dan juga menolak narasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah pemerasan, meminta agar fakta diluruskan. Di sisi lain, Noel juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, serta seluruh masyarakat Indonesia. Bahkan, sebelum masuk ke mobil tahanan, ia sempat menyatakan harapannya untuk menerima amnesti atau pengampunan hukuman dari Presiden Prabowo.
Ringkasan
KPK sedang mendalami dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain seperti Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024, Ida Fauziyah, dan Menteri Ketenagakerjaan 2024-2029, Yassierli. Penyelidikan ini menyusul penetapan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) sebagai tersangka, yang diduga mengetahui dan membiarkan praktik pemerasan sejak 2019.
Noel bahkan diduga menerima aliran dana sebesar Rp 3 miliar dan sebuah motor Ducati. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya dan dijerat dengan pasal terkait korupsi, Noel membantah terjaring OTT dan menolak narasi pemerasan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.