PDIP Pecat 4 Kader? Ketua Partai Akhirnya Buka Suara!

Photo of author

By AdminTekno

JAKARTA — Kabar santer mengenai pemecatan empat Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputeri telah memicu perhatian publik. Menanggapi isu ini, Ketua DPP Bidang Sumber Daya PDI Perjuangan, Said Abdullah, tampil ke muka untuk meluruskan informasi yang beredar, menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian inheren dari mekanisme partai yang telah diatur secara transparan.

Said Abdullah memahami bahwa bagi sebagian masyarakat yang belum mengetahui duduk perkaranya, isu ini bisa menimbulkan persepsi keliru, seolah-olah tindakan yang diambil Ibu Mega bersifat otoriter. Oleh karena itu, ia merasa perlu memberikan penjelasan komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut.

Ia menguraikan bahwa ketentuan terkait polemik rangkap jabatan ini telah tercantum jelas dalam Anggaran Dasar (AD) PDI Perjuangan serta Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2025. Aturan krusial tersebut diberlakukan pasca Kongres VI PDI Perjuangan yang diselenggarakan di Nusa Dua, Bali, pada tahun 2025. Secara eksplisit, regulasi partai ini menyatakan: “Anggota Partai atau kader Partai yang terpilih dan ditetapkan menjadi Dewan Pimpinan Partai (DPP) dan Pengurus Partai tidak boleh merangkap jabatan struktural di atas maupun di bawahnya dan secara otomatis dianggap telah mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, kecuali Ketua Umum Partai menentukan lain.”

Sesuai dengan hasil Kongres VI Partai yang membentuk struktur kepengurusan DPP PDI Perjuangan periode 2025-2030, beberapa kader kunci turut terpilih. Mereka adalah Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti. Ironisnya, pada saat yang bersamaan, keempat tokoh ini masih aktif menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan di provinsi masing-masing. Kondisi ini muncul karena masa kepengurusan DPD sebelumnya belum berakhir dan sedang dalam proses menuju Konferensi Daerah (Konferda), yaitu mekanisme internal partai untuk menyusun kepengurusan DPD yang baru.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Partai tersebut, Said Abdullah yang sebelumnya menjabat Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Bambang Wuryanto sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Olly Dondokambey sebagai Ketua DPD PDI Sulawesi Utara, dan Esti Wijayanti yang merupakan PLT Ketua DPD PDI Bengkulu, secara otomatis tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Ketua DPD. Ketentuan ini hanya dapat dikesampingkan apabila Ketua Umum PDI Perjuangan memiliki kebijakan khusus yang menentukan lain.

Sebagai wujud kepatuhan dan loyalitas terhadap keputusan partai, Said Abdullah sendiri mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Ibu Ketua Umum dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Langkah ini merupakan bukti konkret komitmennya terhadap tertib organisasi internal PDI Perjuangan.

Adapun tujuan fundamental dari ketentuan larangan rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai, adalah untuk memastikan bahwa struktur partai di setiap tingkatan dapat bekerja lebih fokus dan efektif. Dengan tidak merangkap jabatan, tugas-tugas vital seperti konsolidasi partai dan pengembangan basis massa diharapkan dapat dijalankan dengan lebih optimal dan tanpa hambatan.

“Untuk selanjutnya, tentu kami menunggu, patuh dan loyal Keputusan Ibu Ketua Umum terhadap PLT DPD PDI Perjuangan yang statusnya dirangkap tersebut,” ujar Said, menegaskan kembali sikapnya yang teguh pada arahan pimpinan tertinggi partai.

Secara paralel, DPP PDI Perjuangan telah menyusun jadwal Konferda dan Konferensi Cabang (Konfercab) di seluruh Indonesia. Proses ini dirancang untuk menjaring usulan kepengurusan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) di tingkat cabang dan provinsi. Usulan KSB tersebut akan disampaikan oleh para pengurus mulai dari tingkat ranting hingga DPD kepada DPP PDI Perjuangan.

Dari usulan KSB yang terpilih, baik di tingkat DPD maupun DPC, bersama dengan DPP PDI Perjuangan, akan dibentuk struktur kepengurusan DPC dan DPD PDI Perjuangan se-Indonesia melalui mekanisme Konferda dan Konfercab. Ini menunjukkan adanya proses yang terstruktur dan demokratis dalam pembentukan kepemimpinan di daerah.

Oleh karena itu, Said menegaskan, proses “pemberhentian” keempat Ketua DPD PDI Perjuangan ini bukanlah tindakan sewenang-wenang atau pemecatan, melainkan sebuah mekanisme yang telah diatur secara baku dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Partai. Norma ini wajib dilaksanakan oleh Ketua Umum dan DPP Partai demi menjaga ketertiban dan disiplin organisasi.

“Saya berharap penjelasan ini menjernihkan informasi kurang tepat yang telah bergulir di berbagai media,” pungkas Said Abdullah, menutup penjelasannya dengan harapan agar publik mendapatkan pemahaman yang benar mengenai dinamika internal PDI Perjuangan.

Daftar Isi

Ringkasan

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kabar pemecatan empat Ketua DPD bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan implementasi dari Anggaran Dasar dan Peraturan Partai terkait larangan rangkap jabatan. Aturan ini berlaku pasca Kongres VI PDI Perjuangan tahun 2025 dan mewajibkan anggota partai yang terpilih menjadi pengurus DPP untuk melepaskan jabatan struktural di bawahnya.

Said Abdullah, Bambang Wuryanto, Olly Dondokambey, dan Esti Wijayanti, yang terpilih sebagai pengurus DPP periode 2025-2030, secara otomatis tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Ketua DPD. Sebagai bentuk kepatuhan, Said Abdullah telah mengajukan pengunduran diri. DPP PDI Perjuangan juga telah menjadwalkan Konferda dan Konfercab untuk membentuk kepengurusan DPC dan DPD yang baru.

Leave a Comment