Komisi VIII DPR RI telah mencapai kesepakatan penting dalam pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji bersama pemerintah. Salah satu poin krusial yang disetujui adalah perubahan pengelolaan penyelenggaraan haji dari badan menjadi kementerian. Jika disetujui dalam rapat paripurna, pelayanan haji dan umrah selanjutnya akan berada di bawah naungan Kementerian Haji dan Umrah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengungkapkan harapannya agar perubahan ini berdampak positif pada peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. “Harapannya jelas, pelaksanaan haji semakin baik lagi,” tegas Prasetyo kepada wartawan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (24/8).
Meskipun enggan berkomentar panjang mengenai perubahan kelembagaan ini mengingat prosesnya masih berjalan di DPR, Prasetyo memastikan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) baru sebagai tindak lanjut setelah RUU disahkan. “Sedang dimatangkan di DPR,” ujarnya singkat. Ia menambahkan, “Pasti [ada Perpres baru].”
Lebih rinci, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, menjelaskan kesepakatan Komisi VIII DPR RI dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8). Perubahan signifikan terdapat pada DIM ke-77, yang mengubah frasa “Kepala Badan” menjadi “Menteri”. Perubahan ini tercantum dalam beberapa pasal RUU Haji dan Umrah.
Perubahan tersebut langsung disetujui seluruh anggota Panitia Kerja (Panja). Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, yang memimpin rapat, menyatakan persetujuannya dengan singkat, “Ya, tok.” RUU tersebut mengatur kewenangan Menteri dalam pasal yang berbunyi: “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.” Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa pasal tersebut mengonfirmasi persetujuan Panja terhadap pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
Ringkasan
Komisi VIII DPR RI telah menyepakati perubahan pengelolaan penyelenggaraan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Perubahan ini tertuang dalam DIM ke-77 RUU Haji dan Umrah, mengubah frasa “Kepala Badan” menjadi “Menteri” dalam beberapa pasal. Pemerintah berharap perubahan ini meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah.
Setelah RUU disahkan, akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru. Perubahan ini disetujui seluruh anggota Panitia Kerja (Panja), dengan pasal yang menegaskan kewenangan Menteri dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan haji dan umrah di bidang agama. Proses pembahasan RUU masih berlangsung di DPR.