Gugatan S1 Pendidikan Polisi: Polri Angkat Bicara!

Photo of author

By AdminTekno

Jakarta, IDN Times – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) memberikan respons lugas terkait gugatan yang diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut secara spesifik mengusulkan peningkatan standar perekrutan anggota Polri dengan persyaratan minimal lulusan sarjana (S1). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, melihat setiap gugatan yang disampaikan melalui jalur konstitusional ini sebagai cerminan nyata kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat terhadap kemajuan institusi kepolisian.

Menanggapi hal tersebut, Trunoyudo menegaskan bahwa pihak Polri akan senantiasa menghargai setiap masukan dan kritik yang dialamatkan kepada institusinya. Ia menekankan bahwa pengajuan gugatan semacam ini merupakan bagian integral dari hak konstitusional setiap warga negara yang harus dihormati dan difasilitasi.

“Artinya semua ada mekanismenya dan itu menjadi hak konstitusi. Kita tunggu saja,” ujar Trunoyudo di Divhumas Polri, Senin (25/8/2025), menggarisbawahi sikap institusi yang akan mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlaku dengan penuh kepatuhan.

Polri Tegaskan Menerima Kritikan

Sikap akomodatif Polri terhadap kritik dan masukan ini, menurut Trunoyudo, selaras dengan visi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Sigit secara konsisten menginstruksikan seluruh jajaran untuk senantiasa terbuka menerima kritik demi mendorong transformasi dan modernisasi institusi.

Penerimaan aktif terhadap kritikan dan masukan merupakan langkah strategis untuk menjadikan Polri sebagai lembaga yang modern, adaptif, dan responsif. Dengan demikian, institusi kepolisian diharapkan mampu mendengarkan serta mengakomodasi aspirasi dan tuntutan masyarakat secara proaktif, demi terciptanya pelayanan yang lebih baik.

“Pak Kapolri sudah sampaikan Apa-apa yang menjadi kritikan masukan terkait dengan lembaga yang modern juga Polri berusaha menjadi lembaga yang modern,” imbuh Trunoyudo, menegaskan kembali komitmen Polri untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas diri.

Dua Warga Menyampaikan Permohonan ke MK

Sebelumnya, permohonan yang kini menjadi sorotan Polri ini diajukan oleh dua warga negara, yakni Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharia. Mereka berargumen bahwa ketentuan pendidikan minimal lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) atau sederajat bagi calon anggota Polri berpotensi mengakibatkan pemahaman hukum yang minim, sehingga berdampak pada kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) kepolisian yang rendah.

Leon lebih lanjut menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur standar pendidikan minimal SMU atau sederajat, dinilai mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan tinggi dan kompetensi substantif. Padahal, kompetensi ini sangat vital untuk menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab di tengah kompleksitas permasalahan hukum dan sosial modern.

Menurut para pemohon, fungsi kepolisian saat ini telah berevolusi jauh melampaui sekadar tugas fisik dan administratif. Institusi kepolisian kini menuntut penguasaan keilmuan khusus yang mendalam, meliputi bidang ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik, sebagaimana yang umumnya diperoleh melalui jenjang pendidikan sarjana (S1).

Masih Ditemukan Ketidaktahuan Terhadap Norma-Norma Hukum Acara Pidana

Para pemohon secara tegas berargumen bahwa jika pasal a quo (pasal yang dipersoalkan) tetap dipertahankan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Pasal ini secara jelas mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara adil dan profesional.

Observasi di lapangan kerap kali menunjukkan adanya insiden yang mengindikasikan kurangnya pemahaman terhadap norma-norma hukum acara pidana, ketidaktepatan dalam menilai unsur-unsur tindak pidana, serta kekeliruan prosedural yang terjadi berulang kali di kalangan aparat kepolisian. Permasalahan ini menjadi penghambat signifikan dalam penegakan hukum.

“Sering kali menyebabkan laporan yang sah secara hukum menjadi terhambat atau tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” bunyi permohonan kedua warga tersebut, menyoroti dampak serius dari permasalahan kompetensi ini terhadap efektivitas proses penegakan hukum dan kualitas pelayanan publik.

Daftar Isi

Ringkasan

Mabes Polri menanggapi gugatan ke MK terkait standar pendidikan minimal anggota Polri yang diusulkan menjadi S1. Polri menghargai gugatan tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat dan menegaskan bahwa pengajuan gugatan adalah hak konstitusional warga negara yang akan dihormati dan difasilitasi.

Sikap Polri ini sejalan dengan visi Kapolri yang ingin menjadikan Polri sebagai lembaga modern, adaptif, dan responsif dengan menerima kritikan dan masukan. Gugatan ini diajukan oleh dua warga yang berpendapat bahwa ketentuan pendidikan minimal SMU berpotensi menghasilkan SDM kepolisian yang kurang memahami hukum.

Leave a Comment