Kepala BNN Tanggapi Peluang Indonesia Larang Penggunaan Vape Seperti Singapura

Photo of author

By AdminTekno

jpnn.com, JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Suyudi Ario Seto, menyatakan kesiapannya untuk mendalami potensi pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah Singapura secara tegas melarang vape dan menggolongkannya sebagai isu narkoba yang serius.

Berbicara di Istana Negara pada Senin (25/8), Irjen Suyudi menegaskan bahwa langkah ini akan menjadi bagian integral dari kajian mendalam yang akan mereka lakukan. “Ini tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kami. Kami perlu duduk bersama dan melihat bagaimana ke depannya,” ujarnya, mengindikasikan perlunya koordinasi lintas sektor.

Menurut Irjen Suyudi, BNN akan fokus pada pengumpulan dan analisis data terkait jenis-jenis vape yang beredar di Tanah Air. Ia menekankan pentingnya berdasarkan keputusan pada fakta konkret. “Kemungkinan [pelarangan] itu pasti ada saja, tetapi kami harus melihat data yang sesungguhnya. Beri kami kesempatan untuk mendalami hal ini,” paparnya, meminta waktu untuk melakukan evaluasi komprehensif.

Sejoli Kurir Narkoba Ini Terancam Hukuman Mati

Menegaskan komitmennya, Suyudi berjanji bahwa di bawah kepemimpinannya, pemberantasan narkoba akan menjadi prioritas utama. “Yang jelas, narkoba harus kita tindak tegas. War on drugs for humanity, kita perang melawan narkoba untuk kemanusiaan,” tegasnya, menunjukkan tekad kuat BNN dalam memerangi kejahatan narkotika.

Langkah Singapura yang telah menetapkan vape atau rokok elektrik sebagai isu narkoba dan memperketat penegakan hukum terhadap penggunaannya yang ilegal, menjadi preseden penting dalam pembahasan ini. Pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan vape ilegal terus menjadi perhatian serius otoritas.

Bea Cukai & Polda Bali Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 85 Butir Ekstasi (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BNN Berantas 1.800 Unit Vape Mengandung Zat Adiktif

Bea Cukai dan Satpol PP DIY Musnahkan Rokok & Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 2,58 Miliar

Leave a Comment