Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu membanjiri Alun-alun Pati pada Senin, 25 Agustus. Aksi massa ini merupakan wujud desakan kolektif terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah mencuat.
Dari pusat kota, massa kemudian melakukan long march sejauh 1,5 kilometer. Tujuan utama mereka adalah Kantor Pos Pati yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, tempat di mana suara mereka akan disalurkan secara resmi.
Puncak dari aksi ini adalah pengiriman surat desakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui surat-surat tersebut, warga menuntut agar Bupati Pati Sudewo segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api yang menjadi sorotan publik.
Atmosfer aksi berlangsung meriah dan penuh semangat. Sebelum bergerak, warga terlebih dahulu menggelar kegiatan penggalangan dana dan dukungan, diiringi oleh konvoi truk bersumbu yang dilengkapi dengan sistem tata suara (sound system) besar, menciptakan suasana yang membangkitkan antusiasme.
Setelah sesi penggalangan dukungan, setiap surat yang telah ditandatangani oleh para partisipan dimasukkan ke dalam amplop. Ratusan, bahkan potensi ribuan, surat ini kemudian dibawa secara serentak menuju Kantor Pos Pati untuk dikirimkan.
Kristoni Duha, selaku Tim Hukum Masyarakat Pati Bersatu, menyatakan bahwa jumlah surat yang berhasil terkirim diperkirakan mencapai ratusan, bahkan bisa menembus angka ribuan. Ini menunjukkan besarnya partisipasi dan harapan masyarakat.
Lebih lanjut, Kristoni menjelaskan bahwa kampanye pengiriman surat tidak hanya terpusat di Kantor Pos Pati. Warga juga memiliki opsi untuk mengirimkan dukungan mereka melalui 18 kantor cabang pos yang tersebar di 21 kecamatan se-Pati. Ia menegaskan, “Aksi ini akan digelar selama tiga hari,” menandakan bahwa gelombang desakan akan terus berlanjut.
Menurut Kristoni, meskipun Bupati Sudewo dilaporkan telah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi tersebut, proses hukum tetap harus berjalan tanpa intervensi. Prinsip keadilan harus ditegakkan.
“Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana,” tegas Kristoni, mengingatkan bahwa aspek hukum pidana memiliki jalurnya sendiri. Ia menambahkan, “Jika panggilan kedua dan ketiga KPK tidak diindahkan, berdasarkan KUHP bisa dilakukan upaya paksa,” menggarisbawahi konsekuensi hukum jika ada pihak yang tidak kooperatif.
Dedikasi warga Pati terlihat jelas; sebagian dari mereka rela meninggalkan pekerjaan demi bergabung dalam aksi ini. Mohammad Ari, seorang warga Sukolilo, bahkan mengaku ikhlas mengeluarkan biaya Rp14 ribu untuk mengirimkan surat kilat kepada KPK.
“Harapan kami, KPK segera tetapkan tersangka agar kasus ini tidak berlarut,” ujar Ari, menyuarakan keinginan kolektif agar kasus ini segera menemui titik terang dan keadilan dapat ditegakkan.
Senada dengan Ari, Mariya, warga Desa Gembong, juga menyampaikan harapannya. Ia sangat berharap KPK dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.
“Rakyat butuh pemimpin yang bersih, bebas dari korupsi,” kata Mariya, menekankan pentingnya integritas bagi para pemimpin daerah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi lonjakan aktivitas pengiriman surat, Kantor Pos Pati segera mengambil langkah proaktif. Sembilan loket dibuka untuk melayani antrean panjang warga, jauh di atas kapasitas normal.
“Biasanya hanya lima loket, tapi khusus hari ini kami tambah agar surat bisa segera terkirim ke KPK. Estimasi sampai dua hingga tiga hari,” jelas Yudi Adianto, Eksekutif Manajer Kantor Pos Pati, memastikan bahwa setiap suara desakan akan sampai ke tujuan dengan cepat. (antara/jpnn)