Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita satu bidang tanah beserta bangunan mewah di atasnya yang berlokasi di Kota Bogor, Jawa Barat. Aset bernilai fantastis ini diduga kuat milik Mohammad Riza Chalid (MRC), seorang tersangka kunci dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa properti tersebut berlokasi strategis di Perumahan Rancamaya Golf Estate nomor 9, 10, dan 11, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penyitaan ini dilakukan dalam rangkaian penanganan serius dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sang tersangka.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari tindak pidana asal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang tahun 2018 hingga 2023. Skandal korupsi ini menjadi fokus utama Kejagung dalam upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan.
Properti yang disita tersebut memiliki luas total mencapai sekitar 6.500 meter persegi. Tanah tersebut terbagi dalam tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan rincian luas 2.591 meter persegi, 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi, menegaskan skala aset yang disita.
Meskipun secara formal kepemilikan rumah mewah ini terdaftar atas nama perusahaan, penyidik menemukan fakta bahwa dana pembeliannya berasal langsung dari Mohammad Riza Chalid. Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.
Anang Supriatna menegaskan bahwa penyitaan aset ini adalah langkah konkret Kejagung dalam rangka memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi yang masif. Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melacak dan menyita aset-aset lainnya yang diduga kuat dimiliki oleh Riza Chalid atau pihak-pihak yang terafiliasi dengannya.
Mohammad Riza Chalid, yang diketahui sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018–2023. Tidak hanya dijerat dalam kasus korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan langsung dengan skandal tata kelola minyak ini.
Sebelumnya, tim Jampidsus telah menyita sejumlah aset lain berupa mobil mewah dan uang tunai yang juga terdaftar atas nama pihak-pihak terafiliasi dengan Riza Chalid. Kini, fokus utama penyidik adalah memburu keberadaan Mohammad Riza Chalid yang telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ringkasan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lahan seluas 6.500 meter persegi di Bogor, Jawa Barat, milik Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Lahan tersebut, terdiri dari tiga SHGB, terletak di Perumahan Rancamaya Golf Estate dan diduga dibeli menggunakan dana dari Riza Chalid, meskipun terdaftar atas nama perusahaan lain. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara akibat TPPU.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, juga telah ditetapkan sebagai DPO. Selain lahan tersebut, Kejagung sebelumnya telah menyita aset lain milik Riza Chalid, seperti mobil mewah dan uang tunai, yang semuanya terkait dengan upaya pencucian uang dari hasil korupsi.