Rp 154 Miliar Judi Online Disita Bareskrim: Fakta Terbaru!

Photo of author

By AdminTekno

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil menyita dana fantastis sebesar Rp 154,35 miliar dari serangkaian pengungkapan kasus judi online yang dilakukan sejak Mei hingga Agustus 2025. Penemuan jumlah uang tunai yang menggunung ini merupakan hasil kolaborasi intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyitaan tersebut berasal dari penelusuran mendalam terhadap 6.155 rekening yang terindikasi kuat terlibat dalam aktivitas judi online.

Brigjen Himawan lebih lanjut memaparkan bahwa ribuan rekening tersebut tidak hanya digunakan untuk aktivitas perjudian, tetapi juga menjadi modus utama dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal perjudian online. Pihaknya juga telah mengidentifikasi sejumlah situs web yang terafiliasi langsung dengan jaringan perjudian online. “Rekening tersebut sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga menyatakan website-website yang terafiliasi dengan perjudian online,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8). Penjelasan ini menunjukkan betapa terorganisirnya kejahatan siber ini.

Tidak hanya fokus pada penyitaan aset, upaya pemberantasan judi online oleh kepolisian juga mencakup penindakan terhadap jaringan pelaku. Secara keseluruhan, aparat berhasil mengungkap 235 kasus dan menangkap 259 pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini. Para tersangka memiliki beragam peran strategis dalam operasional judi online, mulai dari admin, penyelenggara, operator, hingga bagian telemarketing.

Brigjen Himawan merinci klasifikasi peran para tersangka tersebut. Sebanyak 14 orang diidentifikasi sebagai penyelenggara, 11 orang berperan sebagai perbantuan, 3 orang sebagai admin, dan 14 orang lainnya bertindak sebagai operator. Selain itu, terdapat 1 pengepul, 4 telemarketing, 12 endorse, dan sejumlah besar, yakni 200 orang, yang terlibat sebagai pemain. Data ini menunjukkan spektrum luas keterlibatan individu dalam ekosistem judi online, mulai dari fasilitator utama hingga pengguna akhir.

Pengungkapan Kasus Judi Online di Yogyakarta

Dalam konferensi pers yang sama, Brigjen Himawan juga menyoroti perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus judi online yang berpusat di Yogyakarta. Penyelidikan ini berhasil membongkar operasional situs judi online yang dikenal dengan nama Bola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Kasus ini telah menghasilkan penetapan tiga tersangka baru yang kini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Yogyakarta.

Situs-situs judi online yang diungkap di Yogyakarta ini, lanjut Himawan, memiliki jangkauan operasional yang luas, meliputi skala nasional bahkan internasional. Platform tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online populer, seperti slot, kasino, judi bola, dan lainnya, menarik banyak pemain dari berbagai wilayah. Identitas ketiga tersangka yang baru ditetapkan adalah Much Rifai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru. Mereka memegang peran krusial dalam struktur organisasi tersebut, mulai dari leader admin hingga admin.

Dari pengungkapan kasus di Yogyakarta ini, aparat kepolisian juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total nilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 887 juta. Uniknya, uang sitaan ini tidak hanya terdiri dari mata uang Rupiah, melainkan juga Dolar dan Peso, mengindikasikan jejak transaksi lintas negara. Secara spesifik, Himawan menyebutkan jumlah uang tunai yang disita adalah Rp 887.850.000.

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan seriusnya tindak kejahatan ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan jeratan pasal-pasal tersebut, ketiga pelaku menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. “Ketiga tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Himawan. Ancaman hukuman ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik judi online beserta jaringan kejahatan yang meliputinya.

Daftar Isi

Ringkasan

Bareskrim Polri berhasil menyita Rp 154,35 miliar dari kasus judi online yang diungkap sejak Mei hingga Agustus 2025. Penyitaan ini merupakan hasil penelusuran terhadap 6.155 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas perjudian dan juga digunakan sebagai modus pencucian uang. Polisi juga telah mengidentifikasi situs web yang terafiliasi dengan jaringan perjudian online.

Selain penyitaan aset, polisi juga mengungkap 235 kasus dan menangkap 259 pelaku judi online dengan berbagai peran, mulai dari admin hingga pemain. Di Yogyakarta, polisi membongkar operasional situs judi online Bola88, Rajaspin88, dan Inibet77, menetapkan tiga tersangka, dan menyita uang tunai lebih dari Rp 887 juta dalam Rupiah, Dolar, dan Peso. Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Leave a Comment