Bareskrim Tangkap Pihak Operator Usai Lima Orang yang Mengelabui Situs Judol Ditangkap Polda DIY

Photo of author

By AdminTekno

Kita Tekno – JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan operator di balik sejumlah situs judi online (judol) ilegal. Pengungkapan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan intensif yang berawal dari penangkapan lima pelaku di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada akhir Juli lalu.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, bahwa lima tersangka awal tersebut diketahui menjalankan praktik perjudian online dengan metode yang tidak biasa. Mereka membuka puluhan akun baru setiap hari di situs-situs seperti Slotbola88, Indobet77, dan Rajaspin88, untuk mengelabui sistem dan meningkatkan peluang kemenangan mereka.

Setelah penangkapan awal, Polda DIY segera berkoordinasi dengan Dittipidsiber Bareskrim Polri. Kolaborasi ini melibatkan gelar perkara mendalam yang bertujuan untuk melacak dan mengidentifikasi penyelenggara atau operator utama di balik ketiga situs judi online tersebut. “Dari hasil diskusi dan gelar perkara tersebut, maka kami bisa melakukan penyelidikan dan menemukan tiga orang yang kami tangkap itu sebagai penyelenggara,” terang Himawan.

Tiga individu yang berhasil diamankan adalah MR, AFA, dan BI. MR diidentifikasi sebagai kepala admin yang bertanggung jawab atas pengelolaan situs Slotbola88, Rajaspin88, dan Inibet77. Sementara itu, AFA dan BI berperan sebagai pegawai admin yang membantu menjalankan operasional harian. Modus operandi utama mereka adalah mengendalikan seluruh proses transaksi, mulai dari deposit hingga withdraw, para anggota atau pemain judi online yang menggunakan metode pembayaran via rekening bank.

Selain ketiga tersangka yang sudah ditahan, penyidik juga menetapkan satu nama, AL, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). AL diketahui memiliki peran kunci sebagai otak di balik perekrutan tersangka BI dan AFA, serta bertanggung jawab memberikan pelatihan administratif kepada mereka. Dari hasil pemeriksaan, terungkap pula rencana AL untuk memindahkan operasional jaringan judi online ini ke luar negeri, khususnya ke Filipina, untuk melanjutkan kegiatan pemasaran dan penyelenggaraan perjudian ilegal tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih lanjut, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menunjukkan keseriusan kejahatan yang dilakukan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.

Leave a Comment