Ajak Demo via Medsos? Siap-siap Hadapi Pasal Ini!

Photo of author

By AdminTekno

Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan besar-besaran terhadap ratusan pelajar. Sebanyak 276 pelajar diamankan pada Kamis (28/8) karena terlibat dalam demonstrasi di depan Gedung DPR. Penangkapan ini menyusul peristiwa serupa pada Senin (25/8) lalu, di mana ratusan pelajar lainnya juga ditangkap karena ikut serta dalam demonstrasi yang berujung ricuh.

Polisi menjelaskan bahwa banyak pelajar yang terprovokasi melalui media sosial untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut. Melalui akun Instagram resmi @poldametrojaya, Polda Metro Jaya menegaskan, “Media sosial sering digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk memprovokasi dan mengajak pelajar ikut aksi unjuk rasa. Padahal, aksi demo bukan untuk anak dan pelajar.”

Pihak yang terbukti memprovokasi pelajar dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam demonstrasi dapat dijerat oleh beberapa pasal hukum. UU ITE Pasal 28 Ayat (2), misalnya, mengancam pidana bagi mereka yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang menghasut atau mengajak hingga menimbulkan kebencian atau permusuhan. KUHP Pasal 160 juga mengatur tentang ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda bagi siapa saja yang di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana, kekerasan terhadap penguasa umum, atau melawan hukum.

Lebih lanjut, pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak) juga dapat dikenakan terhadap para provokator.

Polda Metro Jaya juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial. Pentingnya komunikasi terbuka dan pengarahan ke kegiatan positif ditekankan sebagai upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. “Awasi aktivitas anak di media sosial, bangun komunikasi yang terbuka, dan arahkan pada kegiatan positif,” demikian himbauan Polda Metro Jaya.

Daftar Isi

Ringkasan

Polda Metro Jaya menangkap ratusan pelajar yang terlibat demonstrasi di depan Gedung DPR. Banyak pelajar terprovokasi melalui media sosial untuk ikut berdemonstrasi. Pihak yang terbukti memprovokasi dapat dijerat UU ITE Pasal 28 Ayat (2) dan KUHP Pasal 160, serta UU Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana bagi para provokator cukup berat. Polda Metro Jaya mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial dan mengarahkan mereka ke kegiatan positif guna mencegah kejadian serupa terulang. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak juga sangat penting.

Leave a Comment