UMK 2026: Buruh Minta Naik 10,5%, Pengusaha Ingatkan Aturan

Photo of author

By AdminTekno

Ribuan buruh membanjiri jalanan ibu kota, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR pada Kamis (28/8). Dalam gelombang protes ini, mereka menyuarakan tuntutan utama: kenaikan upah minimum untuk tahun depan yang signifikan, berkisar antara 8,5 hingga 10,5 persen.

Menanggapi seruan para pekerja, Sanny Iskandar, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa proses penyesuaian upah telah diatur oleh mekanisme yang berlaku secara sistematis setiap tahun.

“Semuanya memiliki mekanismenya sendiri, yang diwujudkan dalam bentuk formula. Ini nanti pasti akan ada penyesuaian, apalagi dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan berbagai pertimbangan lainnya,” jelas Sanny saat ditemui di Kantor Apindo, Jakarta, di hari yang sama.

Ia menambahkan bahwa pemerintah secara rutin mengeluarkan ketentuan dasar upah minimum (UM) menjelang penghujung tahun. Sebagai contoh, tahun sebelumnya, regulasi tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru keluar pada bulan Desember.

Oleh karena itu, Sanny berharap bahwa dalam waktu dekat akan ada ketentuan dasar untuk penetapan upah tahun berikutnya, yang tentu saja akan mengacu pada formula yang akan ditetapkan kemudian.

Mengenai besaran kenaikan upah ideal, Sanny tidak dapat memberikan angka pasti. Hal ini karena kondisi ekonomi setiap sektor usaha sangat bervariasi. Ia mencontohkan, ada industri yang sedang berjuang keras untuk bertahan, seperti tekstil dan alas kaki. Namun, di sisi lain, ada pula sektor yang mengalami pertumbuhan pesat, termasuk farmasi, makanan dan minuman, serta digitalisasi.

Oleh karena itu, kemampuan untuk menaikkan upah sangatlah tergantung pada kondisi masing-masing. “Banyak wacana yang mengusulkan berbagai skema, karena memang sektor kegiatan usaha itu berbeda-beda. Jadi, tidak bisa disamaratakan. Ada sektor industri yang cukup berjalan baik, namun ada pula yang merasa sudah sangat bersyukur jika bisa sekadar bertahan (survive),” imbuhnya.

Apindo berharap agar keputusan pemerintah nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek komprehensif, mulai dari tingkat inflasi hingga laju pertumbuhan ekonomi. Tujuannya adalah agar penetapan upah dapat benar-benar mencerminkan mekanisme perhitungan yang tepat dan adil.

“Harapan kami, harus ada dasar mekanisme perhitungan yang jelas. Sebab, ada banyak unsur yang perlu diperhitungkan, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor relevan lainnya,” tegas Sanny.

Beralih ke suara para pekerja, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menjelaskan bahwa dalam aksi buruh kali ini, ada dua tuntutan utama yang diusung. Pertama, mereka memprotes upah yang dinilai masih terlalu murah, dan kedua, menuntut perubahan sistem perjanjian kerja outsourcing yang merugikan.

“Kami menamai gerakan ini ‘Hostum‘, singkatan dari hapus outsourcing dan tolak upah murah,” ungkap Said, menegaskan esensi perjuangan mereka.

Said kembali menekankan bahwa tuntutan kenaikan upah buruh tahun ini berkisar antara 8,5 hingga 10 persen. Ia juga menyinggung perihal tunjangan DPR yang dinilainya sangat kontradiktif dengan realita kehidupan para buruh saat ini.

Buruh sampai harus turun ke jalan hanya untuk memperjuangkan rata-rata kenaikan Rp 200.000 jika upah naik 8,5 persen. Sementara itu, anggota DPR menaikkan tunjangan perumahan mereka sebesar Rp 50 juta per bulan, yang berarti Rp 600 juta dalam setahun,” paparnya, menyoroti jurang disparitas yang mencolok.

Lebih lanjut, Said mengungkapkan bahwa penderitaan para buruh semakin diperparah oleh maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta pemberian uang pesangon yang seringkali tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Isi

Ringkasan

Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR menuntut kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Menanggapi tuntutan ini, Apindo mengingatkan bahwa penyesuaian upah memiliki mekanisme yang sistematis dan akan mempertimbangkan keputusan MK serta berbagai pertimbangan lainnya.

Apindo berharap pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam menetapkan upah. KSPI menekankan bahwa aksi buruh ini juga bertujuan untuk menghapus outsourcing dan menolak upah murah, dengan menyoroti disparitas antara kenaikan upah buruh dan tunjangan DPR.

Leave a Comment