Komnas HAM Ungkap Temuan & Rekomendasi Demo Ricuh DPR

Photo of author

By AdminTekno

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengungkapkan hasil investigasinya terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta sejak 25 Agustus 2025 hingga hari ini. Temuan ini didapat melalui pengamatan media dan media sosial, peninjauan langsung di lapangan pada tanggal 26 dan 29 Agustus 2025, serta permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait.

Dari serangkaian investigasi tersebut, Komnas HAM menemukan sejumlah fakta mencengangkan yang mengindikasikan adanya pelanggaran hak asasi manusia.

Pertama, Komnas HAM menduga kuat adanya penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) oleh aparat dalam penanganan demonstrasi. Praktik ini diduga kuat menyebabkan kematian seorang pengunjuk rasa bernama Almarhum Affan Kurniawan (21 tahun), yang dilaporkan ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (Rantis) Brimob POLRI. Selain Affan, ratusan korban lain juga diduga mengalami luka-luka akibat kekerasan selama upaya pengendalian massa oleh kepolisian, serta adanya penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap para peserta aksi. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menyatakan hal ini kepada wartawan pada Jumat (29/8).

Kedua, Komnas HAM menemukan adanya pembatasan yang tidak proporsional dan tidak perlu (disproportionate and unnecessary) terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurut Komnas HAM, penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan Perkapolri 16/2006 serta Perkapolri 1/2009 dalam pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB merupakan pelanggaran hak tersebut. Selain itu, upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi juga teridentifikasi.

Putu Elvina menegaskan bahwa hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak fundamental yang dijamin oleh berbagai konstitusi dan undang-undang. Ini termasuk Pasal 28E ayat 3 UUD 1945, Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 25 UU HAM, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Berdasarkan Prinsip Siracusa, pembatasan hak semacam ini harus memiliki dasar hukum yang jelas (legal basis), tujuan yang sah (legitimate aim), dan proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai (proportionate to legitimate aim).

Temuan ketiga menyoroti dugaan kuat tindakan penangkapan secara sewenang-wenang dengan dalih pengamanan oleh kepolisian, yang sejatinya merupakan pembatasan kebebasan bergerak (deprivation of liberty). Komnas HAM mencatat, pada aksi unjuk rasa tanggal 25 Agustus 2025, pihak kepolisian menangkap 351 orang. Sementara itu, pada aksi unjuk rasa tertanggal 28 Agustus 2025, jumlah orang yang diduga ditangkap mencapai 600 orang.

Menyikapi temuan-temuan serius ini, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi mendesak sebagai berikut:

  1. Kepolisian Republik Indonesia diminta untuk mengusut tuntas dan melakukan penegakan hukum secara adil, transparan, tegas, dan akuntabel terhadap semua pihak di jajaran Kepolisian yang terlibat dalam insiden menabrak dan melindas Alm. Affan Kurniawan, serta menyebabkan korban luka lainnya. Langkah ini krusial untuk mencegah impunitas dan memastikan pemulihan hak-hak korban.

  2. Kepolisian Republik Indonesia diimbau untuk tidak melakukan tindakan represif dalam pengamanan aksi unjuk rasa, menghindari penggunaan kekuatan berlebih, dan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

  3. Kepolisian Republik Indonesia perlu melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa guna perbaikan di masa mendatang.

  4. Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia diharapkan untuk bekerja secara efektif, profesional, dan selalu mengedepankan keselamatan warga sipil, serta mengkoordinasikan situasi dengan jajaran pemerintahan terkait.

  5. Pemerintah Republik Indonesia didesak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, sekaligus menjamin kebebasan pers jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya.

  6. Mendorong pemerintah, DPR, dan semua pihak untuk membuka ruang partisipasi, kritik, dialog, dan aspirasi dari masyarakat, serta menghindari pernyataan, sikap, dan tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

  7. Mengimbau pemerintah dan DPR untuk menarik kembali kebijakan-kebijakan yang berdampak negatif bagi masyarakat dan menimbulkan reaksi penolakan publik.

  8. Meminta Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan sarana evakuasi, layanan medis, dan bantuan yang memadai bagi korban serta masyarakat yang terdampak.

  9. Mengimbau masyarakat untuk melakukan aksi unjuk rasa secara damai, menjaga situasi yang kondusif, serta menghindari segala bentuk provokasi dan tidak terpancing dengan tindakan-tindakan anarkis yang hanya akan merugikan masyarakat luas.

Daftar Isi

Ringkasan

Komnas HAM mengungkap temuan investigasi terkait aksi unjuk rasa di Jakarta sejak 25 Agustus 2025. Investigasi menemukan indikasi pelanggaran HAM, termasuk dugaan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat yang menyebabkan kematian satu pengunjuk rasa dan luka-luka pada ratusan lainnya, serta penangkapan sewenang-wenang. Komnas HAM juga menemukan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Menyikapi temuan tersebut, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi mendesak, di antaranya adalah mengusut tuntas dugaan kekerasan oleh aparat, menghindari tindakan represif dalam pengamanan demonstrasi, dan menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Komnas HAM juga mendorong pemerintah dan DPR untuk membuka ruang partisipasi dan dialog dengan masyarakat.

Leave a Comment