Polres Metro Jakarta Timur menjadi salah satu target amuk massa yang menggelar demonstrasi sebagai bentuk kemarahan atas insiden tragis kematian driver ojol, Affan Kurniawan. Affan tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, memicu gelombang protes di berbagai wilayah.
Kericuhan di Markas Polres tersebut pecah usai massa membakar sejumlah kendaraan dinas, kemudian melancarkan serangan bertubi-tubi menggunakan bom molotov serta petasan ke arah kompleks Polres. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa intensitas serangan sangat tinggi. “Mobilnya yang dibakar. Agak merembet karena dilempar dengan molotov dan petasan. Molotov berkali-kali hampir 100 kali sampai kita padamkan terus. Petasan juga, lempar batu juga,” ungkap Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan pada Sabtu (30/8).
Akibat serangan tersebut, sejumlah kendaraan mengalami kerusakan parah dan hangus terbakar. Alfian merinci, “Yang dibakar dua truk, satu ambulans, satu kijang pikap, dan satu elf dua double cabin.” Kendati demikian, Alfian memastikan api tidak merembet ke bangunan utama Polres. Mengenai potensi korban dari pihak kepolisian, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Kemarahan publik ini berawal dari kabar kematian tragis Affan Kurniawan, seorang pengendara ojek online. Insiden tersebut menyebabkan masyarakat meluapkan emosi dengan mendatangi sejumlah kantor polisi dan gedung dewan. Gelombang kerusuhan serupa tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga meluas ke berbagai daerah di Indonesia.
Momen saat Affan ditabrak lalu dilindas oleh mobil rantis Brimob tersebut sempat viral di media sosial, memicu kecaman luas. Dalam rekaman yang beredar, Affan diduga terjatuh di tengah jalan sebelum akhirnya tertabrak dan terlindas oleh kendaraan taktis milik Brimob Polda Metro Jaya.
Menanggapi insiden memilukan ini, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam rantis tersebut telah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polri. Sebagai sanksi awal, ketujuh anggota tersebut dikenai penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025. Anggota Brimob yang diperiksa antara lain Kompol Cosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Royani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Pesan Redaksi: Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara dalam menyalurkan aspirasi. Untuk kepentingan bersama, sangat diharapkan agar setiap aksi demonstrasi dapat dilakukan secara damai, menjunjung tinggi ketertiban, serta menghindari tindakan perusakan fasilitas publik atau penjarahan yang merugikan masyarakat luas.