Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, berlaku mulai Sabtu, 30 Agustus 2025 hingga Jumat, 5 September 2025. Keputusan penting ini diambil menyusul serangkaian demo ricuh di Solo yang terjadi pada Jumat, 29 Agustus lalu, di lima lokasi berbeda.
Insiden tersebut mengakibatkan kerusakan parah, termasuk terbakarnya Gedung DPRD Solo dan sejumlah fasilitas publik lainnya.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan bahwa penetapan status ini merupakan langkah responsif atas insiden tersebut. Ia menunjuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD Solo) sebagai koordinator utama dalam penanganan situasi tanggap darurat di Solo.
“Karena pertimbangan banyak hal, kami tetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari ke depan, setelah aksi demo Jumat kemarin,” ungkap Respati pada Sabtu (30/8), menjelaskan urgensi keputusan ini.
Selama masa tanggap darurat ini, Respati Ardi juga memastikan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat dan perangkat terkait lainnya. Sebagai upaya preventif, Pemkot Solo telah mengambil langkah-langkah konkret seperti konsolidasi ambulans, persiapan logistik makanan, dan berbagai kesiapan lainnya untuk mengantisipasi kebutuhan darurat yang mungkin timbul.
Meskipun demikian, Wali Kota Respati Ardi dengan tegas meminta masyarakat untuk tidak panik atau salah memahami makna di balik penetapan status tanggap darurat ini. “Keadaannya baik-baik saja, status darurat bencana ini ditetapkan hanya untuk keperluan administrasi. Warga tidak perlu khawatir,” ujarnya, menenangkan warga. Ia menekankan bahwa status ini lebih bersifat prosedural untuk memudahkan koordinasi dan mobilisasi sumber daya, bukan karena adanya ancaman langsung terhadap keselamatan warga.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Respati juga mengimbau pengurus RT dan RW untuk meningkatkan pengawasan di wilayah masing-masing demi menjaga stabilitas dan produktivitas. Ia mengungkapkan fakta penting terkait insiden kerusuhan Solo tersebut: “Dari rapat tadi pagi kita ketahui bahwa mayoritas besar pendemo bukan warga Solo.” Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa mayoritas peserta aksi unjuk rasa yang bertindak anarkis pada Jumat malam adalah pelajar SMA. Oleh karena itu, Pemkot Solo secara khusus mengajak para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka.
PESAN REDAKSI:
Redaksi menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara dalam menyuarakan aspirasinya di alam demokrasi. Namun, demi kepentingan bersama dan menjaga ketertiban umum, aksi unjuk rasa seyogianya dilakukan secara damai, menghindari segala bentuk penjarahan, pengerusakan fasilitas publik, maupun tindakan anarkis lainnya.
Ringkasan
Pemerintah Kota Solo menetapkan status tanggap darurat selama tujuh hari, mulai 30 Agustus 2025, menyusul demo ricuh yang menyebabkan kerusakan, termasuk terbakarnya Gedung DPRD Solo. Wali Kota Solo, Respati Ardi, menunjuk BPBD Solo sebagai koordinator utama penanganan, menekankan bahwa status ini adalah langkah responsif terhadap kejadian tersebut.
Selama masa tanggap darurat, Pemkot Solo memastikan keterlibatan berbagai pihak dan telah menyiapkan langkah-langkah preventif seperti konsolidasi ambulans dan logistik. Wali Kota mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan menegaskan bahwa status ini bersifat prosedural untuk memudahkan koordinasi, serta mengajak pengurus RT/RW untuk meningkatkan pengawasan, mengingat mayoritas pendemo bukan warga Solo dan banyak di antaranya adalah pelajar SMA.