Demo DPR Ricuh: Gas Air Mata Pecah, Massa Bentrok!

Photo of author

By AdminTekno

Kericuhan pecah dalam demo yang digelar di Gedung DPR/MPR pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Aksi demonstrasi yang semula damai berubah tegang saat massa berupaya merangsek masuk ke area kompleks dewan dan berusaha membobol pagar pembatas.

Merespons situasi yang memanas, aparat kepolisian segera menembakkan gas air mata dan mengerahkan water cannon untuk membubarkan kerumunan. Akibatnya, massa berhamburan ke berbagai arah, termasuk menuju kawasan Senayan Park dan sebagian besar melarikan diri ke jalur tol dalam kota. Dampaknya, ruas jalan tol tersebut lumpuh total dan tidak dapat dilintasi oleh kendaraan lain.

Hingga informasi terkini, situasi di lokasi masih mencekam. Massa tetap berhadapan langsung dengan barikade kepolisian dan TNI yang telah diperkuat. Ketegangan semakin terasa ketika massa berulang kali melontarkan umpatan dan seruan provokatif ke arah barisan petugas keamanan.

“Maju sini maju,” teriak massa, menantang aparat dalam suasana yang penuh ketegangan.

Aksi demonstrasi besar-besaran ini dipicu oleh kemarahan masyarakat atas kematian pengendara ojol bernama Affan Kurniawan. Insiden tragis yang menimpa Affan menjadi pemicu utama gejolak, mendorong warga untuk mendatangi sejumlah kantor polisi dan gedung dewan. Kericuhan serupa juga dilaporkan terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia, menunjukkan skala kemarahan publik yang meluas.

Affan Kurniawan meninggal dunia setelah ditabrak dan kemudian terlindas oleh mobil rantis Brimob. Momen mengerikan saat Affan terjatuh di tengah jalan dan tak berdaya ketika dilindas kendaraan taktis Brimob Polda Metro Jaya itu sempat viral di media sosial, memicu gelombang simpati sekaligus kemarahan publik yang tak terbendung.

Pasca-insiden yang menggemparkan tersebut, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam mobil rantis langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polri. Sebagai sanksi awal, ketujuh anggota tersebut dikenai penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun ketujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang diperiksa dan dikenai sanksi Patsus adalah Kompol Cosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Royani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Pesan redaksi: Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi. Demi kepentingan dan ketertiban bersama, setiap demonstrasi diharapkan dapat dilakukan secara damai, tanpa melibatkan aksi penjarahan maupun perusakan fasilitas publik.

Daftar Isi

Ringkasan

Demo di Gedung DPR/MPR pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 19.00 WIB berakhir ricuh. Massa yang awalnya berdemo damai berusaha masuk ke area kompleks DPR, memicu aparat menembakkan gas air mata dan water cannon. Massa kemudian berhamburan, termasuk ke arah Senayan Park dan tol dalam kota, menyebabkan kelumpuhan lalu lintas.

Kericuhan dipicu oleh kemarahan masyarakat atas kematian pengendara ojol, Affan Kurniawan, yang terlindas mobil rantis Brimob. Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam mobil tersebut dikenai sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polri.

Leave a Comment