Brimob Tabrak Affan: Pernah Jadi Saksi Kasus Novel Baswedan?

Photo of author

By AdminTekno

Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tragis yang menewaskan driver ojek online Affan Kurniawan. Namun, nama Kompol Cosmas ternyata bukan kali ini saja muncul; ia pernah disebut dalam berkas dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.

Keterkaitan Kompol Cosmas dengan kasus yang menggemparkan tersebut terungkap melalui surat putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN. Jkt Utr. Putusan ini menguraikan vonis pidana bagi Rony Bugis, salah satu terdakwa utama dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang kala itu menjabat sebagai penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dokumen putusan pengadilan tersebut secara gamblang menjelaskan adanya relasi antara Rony Bugis dan rekannya, Rahmat Kadir Mahulette – yang juga berstatus terdakwa dalam insiden penyiraman air keras tersebut – dengan Kompol Cosmas.

Dalam putusan itu disebutkan, “Bahwa pada bulan Desember tahun 2019, terdakwa menceritakan semua perbuatan yang terdakwa lakukan dengan Rahmat Kadir Mahulette kepada atasan terdakwa yang bernama Cosmas K. Gae,” demikian kutipan resmi putusan tersebut yang diakses pada Sabtu (30/8).

Pengakuan krusial mengenai penyerangan terhadap Novel Baswedan ini disampaikan langsung oleh kedua terdakwa kepada Kompol Cosmas bertepatan dengan perayaan Natal tahun 2019.

Alasan di balik keterbukaan mereka tak lain karena Kompol Cosmas telah dianggap sebagai sosok orang tua bagi keduanya, diiringi kedekatan personal dan kesamaan iman. “Karena Cosmas K. Gae sudah terdakwa anggap sebagai orang tua terdakwa dan dekat karena seiman dan terdakwa sering melakukan ibadah bersama,” bunyi penjelasan dalam putusan tersebut.

Saat ini, Kompol Cosmas Kaju Gae kembali berhadapan dengan hukum, kali ini sebagai tersangka utama bersama enam personel polisi lainnya: Aipda M, Bripka R, Briptu G, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka G. Ketujuh anggota kepolisian ini dilaporkan berada dalam satu kendaraan taktis (rantis) yang sama saat insiden fatal yang menewaskan driver ojek online Affan Kurniawan itu terjadi.

Atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa memilukan tersebut, para anggota polisi ini telah dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) dan dijadwalkan akan menghadapi persidangan etik dalam kurun waktu satu minggu ke depan.

Daftar Isi

Ringkasan

Kompol Cosmas Kaju Gae, anggota Brimob, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Selain kasus ini, nama Kompol Cosmas juga pernah muncul dalam berkas dakwaan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dalam putusan pengadilan terkait kasus Novel Baswedan, terungkap bahwa terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette mengaku kepada Kompol Cosmas tentang penyerangan tersebut. Mereka menganggap Kompol Cosmas sebagai figur orang tua dan memiliki kedekatan karena kesamaan iman. Kini, Kompol Cosmas dan enam anggota polisi lainnya telah dijatuhi sanksi Patsus atas insiden yang menewaskan Affan Kurniawan dan akan menghadapi sidang etik.

Leave a Comment