JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, didampingi Ketua Umum Partai Politik baik dari koalisi maupun non-koalisi, Ketua DPR RI, dan Ketua MPR RI, hari ini menyampaikan pernyataan penting terkait perkembangan situasi negara. Pernyataan ini bertujuan untuk menanggapi dinamika yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota lain di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
Kepala Negara menegaskan komitmen pemerintah dalam menghormati dan menjamin kebebasan penyampaian pendapat serta aspirasi murni dari masyarakat. Hak ini dilindungi oleh United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Terkait insiden yang melibatkan petugas keamanan, Presiden memastikan bahwa Kepolisian RI telah melakukan proses pemeriksaan secara cepat, transparan, dan terbuka terhadap dugaan kesalahan atau pelanggaran yang terjadi. Proses ini diupayakan agar publik dapat mengikutinya dengan seksama sebagai bentuk akuntabilitas.
Menyikapi aspirasi masyarakat, Presiden menerima laporan dari para Ketua Umum Partai Politik mengenai langkah tegas yang telah diambil. Terhitung mulai 1 September 2025, keanggotaan anggota DPR RI yang dinilai telah menyampaikan pernyataan-pernyataan keliru akan dicabut. Selain itu, pimpinan DPR juga telah menyampaikan rencana pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk penyesuaian besaran tunjangan anggota DPR dan pemberlakuan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah ini sejalan dengan arahan agar anggota DPR senantiasa peka dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Pemerintah menghargai penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai. Namun, tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah dan instansi publik maupun pribadi, hingga menyebabkan korban jiwa, merupakan pelanggaran hukum berat. Negara wajib hadir untuk melindungi rakyatnya dan menjaga ketertiban. Oleh karena itu, aparat yang bertugas diinstruksikan untuk melindungi masyarakat serta fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.
Presiden secara tegas memerintahkan Kepolisian dan TNI untuk mengambil tindakan secepat dan setegas-tegasnya terhadap segala bentuk perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini dilakukan karena, di balik aspirasi murni, terindikasi adanya gejala tindakan melawan hukum, bahkan yang mengarah pada makar dan terorisme.
Kepada seluruh elemen masyarakat, Presiden mengimbau untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Pemerintah menjamin bahwa setiap masukan akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti. Lebih lanjut, Presiden akan meminta pimpinan DPR untuk segera mengundang tokoh-tokoh masyarakat dan mahasiswa guna berdialog langsung dan menerima masukan dengan baik.
Presiden juga menginstruksikan kepada seluruh Kementerian dan Lembaga (KL) agar terbuka menerima masukan dan koreksi langsung dari masyarakat. Pemerintah yang dipimpinnya bertekad kuat untuk selalu memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk kelompok yang paling kecil dan tertinggal. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan mempercayai upaya pemerintah.
Menutup pernyataannya, Presiden mengajak seluruh warga negara untuk menjaga persatuan nasional di tengah potensi kebangkitan Indonesia. Ia mengingatkan agar tidak mudah terprovokasi dan diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan Indonesia sejahtera. Aspirasi hendaknya disuarakan dengan damai, tanpa kerusuhan, penjarahan, atau perusakan fasilitas umum, karena tindakan tersebut hanya akan menghamburkan uang rakyat. Semangat gotong royong warisan nenek moyang harus terus dijaga untuk memelihara lingkungan, keluarga, dan negara dari segala intervensi negatif.
Ringkasan
Presiden RI didampingi para ketua umum partai politik, Ketua DPR, dan Ketua MPR menyampaikan pernyataan terkait dinamika yang terjadi di Jakarta dan sejumlah kota lainnya. Pemerintah menegaskan komitmen menghormati kebebasan berpendapat dan memastikan Kepolisian RI melakukan pemeriksaan transparan terhadap dugaan pelanggaran oleh petugas keamanan.
Pemerintah menghargai aspirasi damai namun mengecam tindakan anarkis dan memerintahkan aparat untuk bertindak tegas terhadap perusakan fasilitas umum dan penjarahan. Presiden mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai, dan akan mengundang tokoh masyarakat dan mahasiswa untuk berdialog, serta meminta seluruh Kementerian dan Lembaga terbuka menerima masukan.