KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, pada hari ini, Senin (1/9).
Yaqut sebelumnya pernah diperiksa terkait kasus tersebut di tahap penyelidikan, pada Kamis (7/8) lalu.
“Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (1/9).
KPK yakin Yaqut bakal menghadiri pemeriksaan tersebut dan kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji itu.
“Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut. Sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara ini,” ucap dia.
Belum ada tanggapan atau komentar dari Yaqut terkait penjadwalan pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, usai pemeriksaan di tahap penyelidikan beberapa waktu lalu, Yaqut hanya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPK karena telah diberi ruang untuk mengklarifikasi terkait dugaan korupsi tersebut.
“Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata dia kepada wartawan, Kamis (7/8) lalu.
Yaqut tak membeberkan jumlah pertanyaan yang dicecar penyidik terhadapnya. Namun, menurutnya, jumlahnya cukup banyak.
Saat disinggung terkait adanya perintah dari Presiden ke-7 RI, Jokowi, terkait pembagian kuota haji itu, dia menjawab normatif.
“Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya mohon maaf kawan-kawan wartawan,” tutur dia.
“Intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan bisa menjelaskan, mengklarifikasi, segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,” imbuhnya.
Saat kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, KPK kemudian turut menggeledah rumah Yaqut yang berada di kawasan Condet, Jakarta Timur, pada Jumat (15/8) lalu.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini, menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.
Dalam penyidikan kasus ini, Yaqut juga telah dicegah ke luar negeri. Ia dicegah bersama dua orang lainnya, yakni mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Korupsi Kuota Haji
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.