Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada istilah “anggota DPR nonaktif” dalam tatanan hukum parlemen Indonesia. Pernyataan ini merujuk pada landasan hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, atau yang lebih dikenal sebagai UU MD3. Menurut Said, baik tata tertib internal dewan maupun UU MD3 secara eksplisit tidak mengenal atau mengakui status penonaktifan tersebut.
Lebih lanjut, Said Abdullah menjelaskan implikasi dari ketentuan ini. Anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya, secara legalitas masih dianggap aktif selama mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) belum secara resmi dijalankan. Konsekuensinya, hak-hak finansial mereka, termasuk gaji dan tunjangan, tetap harus dipenuhi. “Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3) ya terima gaji,” tegas Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (1/9), memperkuat posisi bahwa aspek hukum menjadi patokan utama.
Meskipun demikian, Said Abdullah, yang juga merupakan Ketua DPP PDIP, menghormati langkah cepat yang diambil oleh partai NasDem, PAN, dan Golkar dalam menindak tegas anggota fraksinya. Namun, ia mendorong agar partai-partai tersebut segera mengambil sikap yang lebih konkret dan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dengan menentukan apakah status “nonaktif” ini hanya bersifat sementara atau akan segera dilanjutkan dengan proses PAW. “Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” ujarnya, menekankan pentingnya kejelasan status bagi anggota dewan.
Latar belakang penetapan status “nonaktif” ini mencuat setelah serangkaian demo ricuh yang terjadi beberapa hari terakhir, yang memicu perhatian publik terhadap kinerja dan keberadaan anggota dewan. Total, ada lima anggota DPR yang kini berada dalam status “nonaktif” berdasarkan keputusan partai mereka.
- Ahmad Sahroni (NasDem)
- Nafa Urbach (NasDem)
- Eko Hendro Purnomo/Eko Patrio (PAN)
- Surya Utama/Uya Kuya (PAN)
- Adies Kadir (Golkar)